Tiga orang terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Rp. 120 miliar PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah divonis hukuman ringan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Ketiga terdakwa yakni RLL, AWI, dan P dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100 miliar berdasarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan, Selasa (6/2/2024) sore.
Majelis hakim menyebut apabila para terdakwa tidak membayarkan denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan penjara 2 bulan.
Para terdakwa menerima putusan hukuman dari majelis hakim tanpa menempuh jalur banding atau kasasi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif PT BPD Papua cabang Enarotali pada bulan Agustus 2023 lalu, dan sudah memeriksa 28 orang saksi termasuk ketiga tersangka.
Kasus ini mencuat berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang dituangkan dalam LHP BPK RI Nomor : 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, dengan kerugian uang negara sebesar Rp. 120 Miliar.
Diketahui salah satu terdakwa berinisial RLL merupakan mantan Kepala Kantor Bank Papua Cabang Enarotali, sementara kedua terdakwa lainnya AW dan P merupakan pegawainya yang menjabat sebagai analasis kredit.
Terdakwa RLL diduga telah menandatangani sebanyak 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua sebagai dasar peminjaman kredit fiktif saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Department Kredit pada tahun 2016 dan saat dirinya juga menjabat sebagai Kepala Kantor Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016 lalu.
Sementara AW dan P bertugas sebagai analis kredit agar memudahkan proses pencairan kredit fiktif yang direkayasa oleh ketiga tersangka itu.