Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menurunkan sebanyak 280 Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK-BK) yang dinilai melanggar ketentuan, Rabu (07/02/2024).
Pasalnya APK BK yang diturunkan paksa itu telah menyalahi aturan. Seperti dipasang di taman, dipasang di pohon, dan dipasang di halaman atau depan rumah warga yang tak memiliki izin dari pemilik rumah.
Selain menertibkan APK BK tiga pasangan Capres-Cawapres, Bawaslu Situbondo juga menurunkan paksa APK BK para calon legislatif (Caleg) dari sejumlah Parpol, yakni Parpol peserta Pemilu serentak tahun 2024 Situbondo.
Fitrianto, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo mengatakan, jika penertiban APK BK dilakukan secara serentak disejumlah kecamatan di Situbondo, seperti di Kecamatan Mangaran,
Banyuputih, Asembagus, Panji, Situbondo, Besuki, Sumbermalang, Panarukan dan Banyuglugur.
Namum, dalam melakukan penertiban APK-BK Bawaslu Situbondo melibatkan petugas Satpol PP dan Panwascam
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Situbondo, Fitrianto
Fitrianto menjelaskan, penertiban APK BK ini dilakukan karena APK BK tersebut melanggar ketentuan, baik Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maupun Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye, seperti APK BK yang dipasang di taman, termasuk APK-BK ditempel di pohon tidak berizin.
Kalau yang melanggar Peraturan KPU tentang kampanye itu seperti APK-BK yang didirikan di rumah warga tanpa izin pemilik dan lainnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Situbondo, Fitrianto
Lebih jauh Fitrianto menjelaskan, tercatat sebanyak 280 APK-BK yang diturunkan paksa. Sebagian dikirim. ditertibkan sebagian di antaranya surat saran perbaikan kepada parpol, yaitu untuk diperbaiki atau di pindah kemudian dipasang kembali.
Selain itu, penertiban ABK PK peserta Pemilu Serentak 2024 ini berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tentang penertiban APK-BK secara serentak se-Jawa Timur.