By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Pemilu 2024 di Kabupaten Puncak Sistem Noken
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Tanah Papua > Papua Tengah > Pemilu 2024 di Kabupaten Puncak Sistem Noken
DaerahPapua TengahPolitik

Pemilu 2024 di Kabupaten Puncak Sistem Noken

Mimika, Papua Tengah

09/02/2024
Koordinator Divisi Hukum Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Fredi Wandikbo, S.KomFoto : Natha / CND Indonesia
SHARE

Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah masih menggunakan sistem noken seperti pada Pemilu sebelumnya.

Saat ini, masyarakat mulai bergerak menuju pusat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tingkat Distrik untuk menunggu tanggal pemilihan.

Hal ini dikatakan Bawaslu Kabupaten Puncak melalui Koordinator Divisi Hukum Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Fredi Wandikbo, S.Kom, Jumat (09/02/2024).

Fredi menyatakan bahwa Pemilu Legislatif tingkat DPRD, DPRP, DPD RI, Capres, dan Cawapres untuk lima tahun ke depan sudah semakin dekat. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 di seluruh Indonesia.

Advertisements

Sistem atau metode Pemilu di Kabupaten Puncak berbeda dengan yang digunakan di Kabupaten dan Daerah lainnya. Kabupaten Puncak adalah salah satu Kabupaten yang menggunakan sistem noken dalam pelaksanaan Pemilu.

Penggunaan noken tetap dipertahankan karena mayoritas masyarakat masih memegang teguh tradisi.

Sistem noken dilakukan karena perkembangan daerah dan masyarakat di sini masih tradisional

Koordinator Divisi Hukum Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Fredi Wandikbo, S.Kom

Saat ini, kata Fredi, para perwakilan masyarakat dari berbagai kampung telah bergerak menuju pusat TPS induk yang terletak di 4 Daerah Pemilihan (Dapil).

Di Kabupaten Puncak ada 4 dapil, yakni dapil 1 wilayah ilaga, dapil 2 wilayah beoga, dapil 3 wilayah Sinak dan Dapil 4 wilayah Dofo dan Bina

Fredi Wandikbo, S.Kom

Kabupaten Puncak terdiri dari 25 Distrik, tersebar di 206 Kampung, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 155.536 jiwa.

You Might Also Like

Pemkab Mimika Sosialisasi Bantuan Hibah Bagi Tempat Ibadat

Dinsos Mimika Sosialisasi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Pada Penjual Pinang Dan Pemilik Kios DI 4 Distrik

Pemkab Launching Mimikacenter

Dinkes Mimika Koordinasi Dengan Kemenkes Terkait Obat DHP, Reynold Ubra : Mudah Mudahan Awal Juli Sudah Ada

Kesbangpol Mimika Sosialisasi P4GN Pada ASN Ormas Dan Pelajar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article 8 Partai Optimis  Prabowo Gibran Menang di Mimika
Next Article Bawaslu Puncak Minta Masyarakat Jaga Ketenangan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Pemkab Mimika Sosialisasi Bantuan Hibah Bagi Tempat Ibadat
Daerah
Dinsos Mimika Sosialisasi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Pada Penjual Pinang Dan Pemilik Kios DI 4 Distrik
Daerah
Pemkab Launching Mimikacenter
Daerah
Dinkes Mimika Koordinasi Dengan Kemenkes Terkait Obat DHP, Reynold Ubra : Mudah Mudahan Awal Juli Sudah Ada
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?