Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah masih menggunakan sistem noken seperti pada Pemilu sebelumnya.
Saat ini, masyarakat mulai bergerak menuju pusat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tingkat Distrik untuk menunggu tanggal pemilihan.
Hal ini dikatakan Bawaslu Kabupaten Puncak melalui Koordinator Divisi Hukum Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Fredi Wandikbo, S.Kom, Jumat (09/02/2024).
Fredi menyatakan bahwa Pemilu Legislatif tingkat DPRD, DPRP, DPD RI, Capres, dan Cawapres untuk lima tahun ke depan sudah semakin dekat. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 di seluruh Indonesia.
Sistem atau metode Pemilu di Kabupaten Puncak berbeda dengan yang digunakan di Kabupaten dan Daerah lainnya. Kabupaten Puncak adalah salah satu Kabupaten yang menggunakan sistem noken dalam pelaksanaan Pemilu.
Penggunaan noken tetap dipertahankan karena mayoritas masyarakat masih memegang teguh tradisi.
Sistem noken dilakukan karena perkembangan daerah dan masyarakat di sini masih tradisional
Koordinator Divisi Hukum Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Fredi Wandikbo, S.Kom
Saat ini, kata Fredi, para perwakilan masyarakat dari berbagai kampung telah bergerak menuju pusat TPS induk yang terletak di 4 Daerah Pemilihan (Dapil).
Di Kabupaten Puncak ada 4 dapil, yakni dapil 1 wilayah ilaga, dapil 2 wilayah beoga, dapil 3 wilayah Sinak dan Dapil 4 wilayah Dofo dan Bina
Fredi Wandikbo, S.Kom
Kabupaten Puncak terdiri dari 25 Distrik, tersebar di 206 Kampung, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 155.536 jiwa.