Bawaslu Mimika, bersama dengan Satpol PP dan Gakkumdu, mulai melakukan penertiban APK. Hal ini dilakukan karena masa kampanye pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari.
Sebagai bagian dari masa tenang, semua Alat Peraga Kampanye (APK) diwajibkan untuk diturunkan. Namun, hingga memasuki hari kedua masa tenang, tanggal 12 Februari 2024, masih terdapat banyak APK yang belum diturunkan.
Diana Dayme, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Mimika, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan setelah ada beberapa kendala. Dia mengatakan sebelumnya, kami telah memberikan himbauan kepada setiap partai politik untuk segera menurunkan APK.
Diana juga menambahkan, bahwa seharusnya dinas perizinan telah menginformasikan kepada Satpol PP tentang penertiban APK, terutama mengingat beberapa caleg atau peserta pemilu telah memberikan uang penjaminan pembongkaran. Namun, pelaksanaannya tampaknya tidak berjalan lancar, sehingga Bawaslu melibatkan kembali Satpol PP untuk menertibkan total APK yang masih terpasang di sepanjang jalan protokol.
Dalam lorong-lorong, kami telah memerintahkan panwas distrik untuk segera menertibkannya
Diana Dayme, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Mimika
Diana menegaskan bahwa jika masih ada APK yang terpasang dan belum diturunkan hingga pelaksanaan pemilu, pihaknya akan mendokumentasikannya sebagai inventaris pelanggaran.
Ini akan ditindak sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran, dan kami melibatkan tim Gakkumdu untuk melakukan patroli dan penertiban APK
Diana Dayme, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Mimika