Bawaslu Kabupaten Puncak, secara resmi menutup loket pengaduan pelanggaran pemilu tahun 2024. Terhitung 21 Maret 2024, Bawaslu Puncak tidak lagi menerima pengaduan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo,SE dalam Jumpa Pers di Timika, Kamis (21/03) mengatakan, sejak keputusan pleno hasil pemilu tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Puncak, pada 15 Maret 2024 lalu di Nabire. Maka Bawaslu Kabupaten Puncak membuka loket pengaduan mulai 15 – 21 Maret 2024.
Selanjutnya kepada yang membuat pengaduan bisa bersabar menunggu pemeriksaan dokumen dan melengkapi, jika terdapat kekurangan dokumen dimasa perbaikan selama tiga hari maka segera mengambil.
Kami dari Bawaslu Puncak mengimbau bahwa hari ini, Kamis (21/03) sejak 15 – 21 Maret 2024 ini, di Posko pengaduan telah tutup,
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo,SE
Fredy Wandikbo, S.Kom sebagai Komisioner Bawaslu Puncak Sesuai arahan ketua Bawaslu, bawaslu puncak sudah 7 hari membuka pos pengaduan. Sesuai aturan yang disampaikan, ketika ada pleno dari KPU maka bawaslu punya kewajiban tentang pengaduan. Hari ini secara resmi Bawaslu Kabupaten Puncak menutup pos pengaduan.
Selama 3 hari, kita akan memeriksa berkas 30 pengaduan. Aduan yang masuk ini kita akan periksa. Kami imbau kepada saksi parpol dan caleg agar bersabar menunggu Bawaslu periksa dokumen pengaduan,
Fredy Wandikbo, S.Kom sebagai Komisioner Bawaslu Puncak
Mohon kepada masyarakat puncak agar tetap bersabar dan mendukung Bawaslu, kami lakukan semua sesuai aturan. Kami juga stanby apabila ada kekurangan.
Aniol Kora, Staff penindakan pelanggaran mengatakan, terkait penangan temuan dan laporan, secara spontantitas masyarakat kasih di Nabire. Sehingga seharusnya mekanisme penanganan laporan seperti ini harus melalui pos pengaduan.
Sejak KPU memutuskan hasil pleno, maka Bawaslu membuka loket pengaduan. Sehingga bawaslu mengeluarkan formulir baru berdasarkan bisa mengisi dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.
Selama perbaikan tiga hari ini, yang sudah kumpul Dokumen di Nabire, segera datang ambil fom dan isi. Supaya berdasarkan fom itu akan diselidiki Selama 3 hari,
Aniol Kora, Staff penindakan pelanggaran