Dalam penanganan dan pengembangan kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan WR. Supratman pada Minggu (14 April 2024 ) Polsek Mimika Baru ( Miru ) berhasil meringkus dua Pelaku.
Penangkapan kedua Pelaku itu, hasil kolaborasi tim opsnal Polsek Miru dan Opsnal Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Fajar.
Berdasarkan keterangan dilapangan dan gerak cepat gabungan Tim Opsnal, sehingga kedua pelaku berhasil diringkus pada lokasi yang sama yakni di Kampung Karang senang SP 3, pada Senin (15/04/24).
Adapun kedua Pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial GT dan SA yang saat ini langsung dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Polsek Miru berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/50/IV/2024/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Kasat Reskrim, Iptu Fajar menjelaskan bahwa penangkapan pelaku diwarnai upaya untuk melarikan diri namun berkat kesigapan dan kesiapan personil dilapangan sehingga upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Dalam proses penangkapan, kedua pelaku hendak berupaya melarikan diri namun berhasil kita atasi sehingga keduanya berhasil kita ringkus,
Kasat Reskrim, Iptu Fajar
Selain penangkapan kedua pelaku, tim gabungan opsnal juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) buah parang yang digunakan Salah satu pelaku berinisial GT dalam melakukan aksi pengeroyokan terhadap Korban.
Kondisi Korban BWR yang saat ini masih berada di RSUD Mimika dan masih dalam tahap penanganan medis sudah berangsur-angsur membaik.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong membernarkan penangkapan kedua Pelaku yang dilakukan oleh gabungan opsnal Polsek Miru dan Opsnal Polres Mimika.
Benar bahwa proses penangkapan kedua Pelaku dilakukan secara gabungan oleh tim Opsnal Polsek Miru dan Opsnal Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim,
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong
Kapolsek Miru menambahkan, proses hukum kedua pelaku ditangani langsung oleh Polsek Miru dengan dasar Laporan Polisi yang masuk di SPKT Polsek Miru dan saat ini masih dalam tahap penyidikan dan secepatnya akan diajukan ke pihak kejaksaan untuk tahap I. (Red)