Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu pada Senin (27 Mei 2024) sekitar pukul 16.00 wit.
Kasihumas Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa tim Resnarkoba dipimpin Iptu Rumthe Yongky Ateng bersama 4 personel melakukan penangkapan terhadap pelaku. Adapun TKP pertama di Jalan Restu Timika, TKP kedua di jalan Busiri ujung Timika dan TKP ke tiga di jalan Hasnuddin lorong arena lama Timika.
Dalam penangkapan, tim berhasil mengamankan pelaku 1 bernisial ” MJP” (36), alamat Busiri Ujung. Barang bukti ditangan pelaku yaitu ” 3 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Shabu, 4 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 buah Handphone Iphone, 1 buah Handphone Realme, 1 buah bekas kotak kado warna merah, 1 buah tisu pembungkus paketan sabu, 1 buah timbangan merek Camry warna silver, 1 buah bong alat hisap Sabu, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah korek api gas, 1 buah spakbor motor bekas pengiriman barang paketan sabu dan 1 unit motor Honda Scoopy warna hijau.
Pelaku 2 berinisial ” AMA” (28), alamat Jalan hasanuddin lorong arena lama Timika. Barang bukti yaitu” paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 buah Handphone merek Samsung A3S warna Msrah, 1 buah bong alat Hisap Sabu dan 1 buah korek api gas.
Pelaku 3 berinisial ” KS” (47), alamat jalan Sp 5 jalur 1 Timika. Barang bukti yaitu ” 1 buah Handphone merek Oppo Reno4F warna hitam.
Pelaku 4 berinisial ” EH” (41), alamat jalan Busiri Ujung Timika. Barang bukti berupa ” 1 buah Handphone merek Infinix warna hitam.
Kasihumas menjelaskan kronologis penangkapan bahwa Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika dipimpin KBO Resnarkoba Iptu Rumthe Yongky Ateng mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di jalan Restu dekat jembatan Timika.
Setelah tim mendapatkan informasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wit tim menuju ke TKP melakukan pemantauan dan mencurigai seorang laki laki dengan mengendarai sepedah motor parkir tepat di TKP dekat jembatan jalan Restu Timika.
Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan benar dari tangan pelaku berinisial ” MJP” menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu milik pelaku.
Tim kembali membawa pelaku menuju ke rumahnya yang beralamat di jalan Busiri Ujung Timika dan setelah di lakukan penggeledahan rumah, tim berhasil menemukan 3 paket plastik bening besar dan 3 paket plastik bening kecil berisikan Natkotika Golongan 1 jenis Shabu yang di simpan di dapur rumah milik pelaku.
Selanjutnya, tim melakukan Introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa sebelum pelaku di tangkap pelaku sempat menjual paketan narkotika jenis sabu milik pelaku kepada temannya yang bernama “AMA” yang mana alamatnya di jalan Hasanuddin Lorong arena lama Timika.
Tim mendapatkan pengakuan pelaku tersebut selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan menuju ke alamat rumah yang di maksud dan benar setelah di lakukan penggeledahan rumah di jalan Hasanuddin lorong arena lama Timika.
Tim berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial ” AMA , KS, dan EH, yang mana ketiga pelaku sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang mana dari tangan pelaku AMA, tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan dari pelaku AMA, KS tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu,”
Kasihumas Ipda Hempy Ona
Keempat pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Hempy menjelaskan terhadap ke empat pelaku tersebut di kenakan
Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.