By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tangkap
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Hukum & Kriminal > Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tangkap
Hukum & Kriminal

Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tangkap

Timika Papua Tengah

29/05/2024
Barang bukti dan pelaku diamankanFoto : Istimewa
SHARE

Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu pada Senin (27 Mei 2024) sekitar pukul 16.00 wit.

Kasihumas Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa tim Resnarkoba dipimpin Iptu Rumthe Yongky Ateng bersama 4 personel melakukan penangkapan terhadap pelaku. Adapun TKP pertama di Jalan Restu Timika, TKP kedua di jalan Busiri ujung Timika dan TKP ke tiga di jalan Hasnuddin lorong arena lama Timika.

Dalam penangkapan, tim berhasil mengamankan pelaku 1 bernisial ” MJP” (36), alamat Busiri Ujung. Barang bukti ditangan pelaku yaitu ” 3 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Shabu, 4 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 buah Handphone Iphone, 1 buah Handphone Realme, 1 buah bekas kotak kado warna merah, 1 buah tisu pembungkus paketan sabu, 1 buah timbangan merek Camry warna silver, 1 buah bong alat hisap Sabu, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah korek api gas, 1 buah spakbor motor bekas pengiriman barang paketan sabu dan 1 unit motor Honda Scoopy warna hijau.

Pelaku 2 berinisial ” AMA” (28), alamat Jalan hasanuddin lorong arena lama Timika. Barang bukti yaitu” paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 buah Handphone merek Samsung A3S warna Msrah, 1 buah bong alat Hisap Sabu dan 1 buah korek api gas.

Pelaku 3 berinisial ” KS” (47), alamat jalan Sp 5 jalur 1 Timika. Barang bukti yaitu ” 1 buah Handphone merek Oppo Reno4F warna hitam.

Pelaku 4 berinisial ” EH” (41), alamat jalan Busiri Ujung Timika. Barang bukti berupa ” 1 buah Handphone merek Infinix warna hitam.

Kasihumas menjelaskan kronologis penangkapan bahwa Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika dipimpin KBO Resnarkoba Iptu Rumthe Yongky Ateng mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di jalan Restu dekat jembatan Timika.

Advertisements

Setelah tim mendapatkan informasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wit tim menuju ke TKP melakukan pemantauan dan mencurigai seorang laki laki dengan mengendarai sepedah motor parkir tepat di TKP dekat jembatan jalan Restu Timika.

Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan benar dari tangan pelaku berinisial ” MJP” menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu milik pelaku.

Tim kembali membawa pelaku menuju ke rumahnya yang beralamat di jalan Busiri Ujung Timika dan setelah di lakukan penggeledahan rumah, tim berhasil menemukan 3 paket plastik bening besar dan 3 paket plastik bening kecil berisikan Natkotika Golongan 1 jenis Shabu yang di simpan di dapur rumah milik pelaku.

Selanjutnya, tim melakukan Introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa sebelum pelaku di tangkap pelaku sempat menjual paketan narkotika jenis sabu milik pelaku kepada temannya yang bernama “AMA” yang mana alamatnya di jalan Hasanuddin Lorong arena lama Timika.

Tim mendapatkan pengakuan pelaku tersebut selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan menuju ke alamat rumah yang di maksud dan benar setelah di lakukan penggeledahan rumah di jalan Hasanuddin lorong arena lama Timika.

Tim berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial ” AMA , KS, dan EH, yang mana ketiga pelaku sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang mana dari tangan pelaku AMA, tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan dari pelaku AMA, KS tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu,”

Kasihumas Ipda Hempy Ona

Keempat pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Hempy menjelaskan terhadap ke empat pelaku tersebut di kenakan
Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

You Might Also Like

Reskrim Polres Mimika Gagalkan Pengiriman SPM Keluar Timika

Ratusan Miras Lokal Kembali Diamankan Aparat Gabungan

Menyamar Sebagai Tukang Service, Waspada Adanya Kasus Pencurian Dengan Modus Baru

Satlantas Polres Mimika Lakukan Razia Kendaraan pelajar Untuk Mengurangi Angka Pelanggaran

Seorang Pria Dibekuk di Bandara Karena Bawa Ganja 13 Paket

TAGGED: Polres Mimika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article DPD KNPI Gelar Dialog Publik Bersama OKP se – Kabupaten Mimika
Next Article Danlanud YKU Dampingi Danlanud Silas Papare Giat Panen Jagung Perdana
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Pemkab Mimika Sosialisasi Bantuan Hibah Bagi Tempat Ibadat
Daerah
Dinsos Mimika Sosialisasi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Pada Penjual Pinang Dan Pemilik Kios DI 4 Distrik
Daerah
Pemkab Launching Mimikacenter
Daerah
Dinkes Mimika Koordinasi Dengan Kemenkes Terkait Obat DHP, Reynold Ubra : Mudah Mudahan Awal Juli Sudah Ada
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?