Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Serantak Tahun 2024. Gelaran acara di lakukan, di salah satu Hotel Jl. Hasanuddin, Timika, Papua Tengah (01/07/2024)
Salahudin Renyaan, Kordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat (Humas) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Bawaslu Kabupaten Mimika, mengatakan tujuan dari Bimtek ini adalah memberikan pemahaman, tugas dan tanggung jawab sebagai Panwas Divisi Pencegahan Humas dan Parmas, dalam mengawasi dan memastikan, poin-poin tahapan pemuktahiran data yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan dengan baik.
Ia juga mengatakan evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu Kemarin) banyak hal-hal yang disampaikan oleh warga terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih, banyak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak melakukan Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Coklit Pemilu).
Ada yang pergi hanya tempel stickernya saja, tetapi tidak coklit. Sehingga banyak yang tidak terakomodir masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan ada juga orang yang sudah meninggal puluhan tahun, masuk di DPT. Orang yang tidak berdomisili atau tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Timika, masuk di DPT. Orang yang tidak memiliki KTP Mimika, tidak berhak memberikan suaranya pada tanggal 27 nanti. Itu tidak di perbolehkan sama sekali.
Salahudin Renyaan
Fungsi dari Bawaslu, dalam hal ini Panwas divisi pencegahan Humas dan Parmas adalah melakukan pengawasan. Mengawasi pencoklitan terhadap warga yang berumur 17 tahun ke atas agar diakomodir masuk DPT. Memperhatikan setiap dokumen warga agar tidak terjadi pemilih ganda, misalnya surat kematian, surat keterangan pindah domisili dan yang lainnya. Bawaslu juga wajib mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU tanpa terkecuali. Menguasai regulasi sekaligus melakukan pengawasan.
Teman-teman bisa di rumah,tapi bukan berarti malas tau dengan keadaan, teman-teman harus wajib berkoordinasi dengan Panitia (Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPD) dan Pantarlih. Teman-teman harus memastikan poin-poinnya sudah dilakukan oleh pantarlih dan juga PPS. Jangan sampai nanti ketika akan penetapan DPT banyak keluhan masuk dari masyarakat, coklit tidak masuk.
Ia juga mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada satu kelompok saja, tetapi secara menyeluruh. Ia berharap Panwas harus punya keberanian dalam memastikan tahapan-tahapan Pemilu berjalan sesuai regulasi. Kita bukan Parpol atau kandidat, Kita ini penyelenggara, sama dengan KPU, dalam hal Pemilihan Umum. Teman-teman jangan hanya pelajari regulasi Bawaslu saja, pelajari juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Juga Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Salahudin Renyaan
Agar nanti ketika di lapangan, teman-teman bisa menguasai tugas dan tanggung jawabnya.