Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sosialisasi di laksanakan, di salah satu Hotel, Jl.Budi Utomo, Timika, Papua Tengah (08/07/2024).
Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan informasi tentang syarat dan ketentuan, pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, menurut PKPU No 8 Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma mengatakan, PKPU No 8 Tahun 2024 itu tentang pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Syarat pencalonan perseorangan atau partai politik. Syarat calon dan mekanisme tata cara pencalonan.
PKPU No 8 Tahun 2024 mulai di berlakukan Tanggal 1 Juli 2024. PKPU No 8 Tahun 2024 mencabut PKPU No 3 Tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan PKPU No 9 Tahun 2020. Jadi, PKPU No 8 Tahun 2024 sudah mengakomodir beberapa pemaknaan penting, oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, melalui putusan – putusannya atas judicial review yang telah di lakukan.
Syarat pencalonan oleh Partai Politik (Parpol) diatur dalam Bab III, bagian ke dua, paragraf 1 Pasal 11.
Parpol peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan (Pasal 11 ayat 1).
Jadi Parpol itu dapat mendaftarkan calon, ketika Parpol itu memenuhi perolehan suara 20 persen. Kalau kita di Timika, 20 persen dari 35 kursi, berarti 7 kursi, itu minimal. Atau, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Hironimus Kia Ruma.
Dalam hal Parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25 persen, dari akumulasi suara sah tersebut, ketentuan hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
Jadi meskipun kursinya 1 atau 2, tetapi jika di akumulasi,i lebih atau paling sedikit 25 persen, maka parpol tersebut berhak mengajukan pasangan calon.
Hironimus Kia Ruma.
Perolehan suara sah jumlah kursi sebagaimana di maksud, di atas, di dasarkan pada penetapan KPU atas Pemilu anggota DPRD terakhir 2024 (Pasal 11 ayat 5).
Redaksi yang ada di pasal 11 ayat 5 itu, berdasarkan pada penetapan KPU, penetapan kursi atas Pemilu anggota DPRD 2024.
Hironimus Kia Ruma.
Persyaratan calon di atur dalam Pasal 14. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan (Pasal 14 ayat 1). Berusia paling rendah 30 Tahun untuk calon Gubernur dan Wakil calon Gubernur, 25 Tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati (Pasal 14 ayat 2). Belum pernah menjabat selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Pasal 14 ayat ( 2 ) huruf m jo. Pasal 19).
Belum pernah menjabat sebagai pejabat di daerah yang sama (Pasal 14 ayat (2) huruf n. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri, sebagai anggota DPR, DPD dan anggota DPRD sejak di tetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih (Pasal 14 ayat (2) huruf q).
Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD tetapi belum di lantik (Pasal 14 ayat (4) huruf d), dokumen yang harus di siapkan terkait dengan syarat ini di atur dalam Pasal 32.
Jadi calon terpilih tapi belum di lantik, harus bikin surat pengunduran diri ketika hendak maju dalam kontestasi Pilkada, itu di atur di Pasal 32. Tetapi gambarannya, calon yang terpilih ini akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Parpol. Nanti, surat pengunduran diri dari parpol itu, yang nanti di bawa ke KPU untuk syarat pendaftaran, selanjutnya KPU nanti akan verifikasi.
Hironimus Kia Ruma.
Pemilihan di daerah khusus di atur dalam Bab XI, pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada daerah khusus atau istimewa, di berlakukan ketentuan dalam peraturan komisi ini, kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundang – undangan (Pasal 138 ayat (1)).
Jadi dalam konteks pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, tetap mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait dengan syarat – syarat yang di atur di Pasal 14. Kecuali di tentukan lain oleh Undang – Undang Otsus. Jadi dalam hal ini, maka Undang – undang Otsus berlaku sebagai lex specialis terhadap Undang – undang Pilkada. Jadi kalau yang di atur di Undang – undang Otsus, mengatur tentang syarat, maka ketika syarat itu bertentangan dengan Undang – undang Pilkada, kita akan mengenyampingkan Undang – undang Pilkada, kita pakai Undang – undang Otsus.
Hironimus Kia Ruma.
Daerah khusus atau daerah istimewa sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan ke kekhususannya atau keistimewaannya di atur dengan Undang – undang (Pasal 138 ayat (2)).
Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 ayat (1), di kecualikan bagi kursi anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat yang akan di angkat, hal yang sama berlaku juga untuk DPR Papua Barat Daya, DPR Papua Pegunungan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Selatan ( Pasal 139 ayat (1) jo. Pasal 139 ayat (2)).
Dalam konteks Pilkada, UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan UU 2/2021 merupakan lex specialis terhadap UU Pilkada.
Salah satu prinsip dalam asas hukum lex specialis derogat legi generali adalah, bahwa untuk ketentuan – ketentuan yang tidak di atur dalam peraturan khusus, maka berlaku ketentuan – ketentuan yang di atur dalam peraturan umum.
Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, karna tidak di atur dalam UU Otsus maka berlaku syarat sebagaimana di atur dalam Pasal 14 PKPU 8/2024 yang merupakan peraturan turunan dari UU Pilkada.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dapat di akses/ di download melalui laman jdih.kpu.go.id atau dapat menghubungi KPU Kabupaten Mimika.