Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menggelar kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan Yang Berakibat Atau Berdampak Pada Kepentingan Di Suatu Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024, Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mimika. Kegiatan di laksanakan, di salah satu Hotel Jl. Budi Utomo, Timika, Papua Tengah (09/07/2024).
Tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peraturan perundang – undangan bagi perusahaan, serikat kerja dan serikat buruh yang ada di Kabupaten Mimika.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sekretariat Daerah
(Setda) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, pembangunan ketenaga kerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata.
Pembangunan ketenaga kerjaan harus di atur sedemikian rupa, sehingga terpenuhinya hak – hak dan peruntungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja, atau buruh, serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Pembangunan ketenaga kerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama sebelum dan sesudah masa kerja, tapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu di perlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya peluasan kesempatan kerja dan pembinaan hubungan industrial. Kegiatan ini sebagai bagian pembangunan ketenaga kerjaan, sesuai dengan nilai – nilai Pancasila yang di arahkan untuk menumbuh kembangkan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antar para pelaku proses produksi.
Inosensius Yoga Pribadi.
Diketahui juga Pemerintah Daerah mempunyai peran dalam memfasilitasi berbagai kegiatan yaitu edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan dan pemetaan resiko terhadap situasi ketenaga kerjaan di suatu wilayah atau daerah.
Adapun peserta dalam kegiatan ini, perwakilan perusahaan dan serikat pekerja, serikat buruh di Kabupaten Mimika, dengan narasumber dari Kementrian Ketenaga Kerjaan C. Heru Widianto. Acara Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan Yang Berakibat Atau Berdampak Pada Kepentingan Di Suatu Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024, akan di laksanakan selama dua hari.