Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kabupaten Mimika, laksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Itsbat Dan Nikah Massal. Kegiatan Pelayanan Terpadu Itsbat Dan Nikah Massal di laksanakan, di gedung Eme Neme Yauware, Timika, Papua Tengah (12/08/2024).
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, Nikah massal merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Daerah terhadap upaya peningkatan tertib atministrasi kependudukan. Selain itu, sebagai wujud keperdulian negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum, dan status keperdataan setiap warga negara.
Dengan berlangsungnya pernikahan sesuai dengan hukum agamanya masing – masing, dan telah di akui menurut Undang – Undang yang berlaku, maka pernikahan tersebut dinyatakan sah.
Jadi, pernikahan yang sudah berlangsung menurut aturan agama, dan telah di catat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka pasangan suami istri akan merasa aman, karna hal keperdataannya diakui atau di jamin kepastiannya di mata hukum.
Inosensius Yoga Pribadi.
Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih, dan memberikan apresiasi pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang telah bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, sehingga kegiatan ini boleh terlaksana.
Saya juga berpesan kepada Bapak, Ibu pasangan suami istri yang akan di sahkan secara hukum, untuk dapat mengucap syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, untuk setiap proses yang terjadi di hari ini.
Kepala Dinas Dukcapil, Slamet Sutejo mengatakan, dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-79, Dukcapil melaksanakan pelayanan terpadu, kolaborasi program dan kegiatan Nikah Massal dan Itsbat.
Kalau tahun lalu pesertanya 78, hari ini mengkat menjadi 100 pasangan. Kami selama satu bulan penuh memverifikasi berkas satu – persatu untuk benar – benar di nyatakan layak secara syariat, agama dan secara hukum negara.
Slamet Sutejo.
Kegiatan Pelayanan Terpadu Itsbat Dan Nikah Massal yang di inisiasi oleh Dukcapil Kabupaten Mimika, bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Adapun peserta dalam Kegiatan Pelayanan Terpadu Itsbat Dan Nikah Massal, 100 pasang suami istri. Diantaranya, 39 pasangan Muslim, 25 pasangan Protestan, 25 pasangan Katolik, dan 11 pasangan nikah isbat.