By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Mendagri Tunjuk Valentinus Sudarjanto Suminto Sebagai Pj Bupati Kabupaten Mimika
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Tanah Papua > Papua Tengah > Mendagri Tunjuk Valentinus Sudarjanto Suminto Sebagai Pj Bupati Kabupaten Mimika
Papua TengahPemerintahan

Mendagri Tunjuk Valentinus Sudarjanto Suminto Sebagai Pj Bupati Kabupaten Mimika

Nabire, Papua Tengah

06/09/2024
Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk memasangkan salah satu atribut Pimpinan Daerah kepada Pj. Bupati Mimika, Valentinus S. Sumanto.Foto : Tangkapan Layar YouTube Provpapuatengah
SHARE
- Advertisement -
Ad imageAd image

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian secara resmi menunjuk Valentinus Sudarjanto Sumito, jabatan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika.

Penunjukan Pj Bupati Kabupaten Mimika, disahkandibacakan dalam acara Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, oleh Pj Gubernur, Ribka Haluk, pada Jumat (6/9).

Dalam petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri disampaikan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 100.2.1.3 – 3663 tahun 2024, tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Menteri Dalam Negeri menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Satu, mengesahkan pemberhentian dengan hormat saudara Johanes Rettob, S.Sos. M.M. dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Mimika, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kedua, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2024.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3664 Tahun 2024 Tentang pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Sementara itu Surat Keputusan tentang pengangkatan Pj Bupati Mimika berbunyi, Menteri Dalam Negeri menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Kesatu, mengangkat saudara Valentinus Sudaryanto Sumitro, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Advertisements

Kedua, Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu :

A. Selama melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama.

B. Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Mempunyai tugas kewenangan kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewenangan kewajiban dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai Pemerintahan Daerah.

D. Dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf C dilarang :

  1. Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
  2. Membatalkan perijinan yang dikeluarkan penjabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
  3. Membuat kebijakan pemekaran daerah.
  4. Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

E. Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf “D” dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

F. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mimika pada tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

G. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

  1. Masa jabatan penjabat Bupati Mimika sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1, paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Petikan Surat Keputusan disampaikan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden RI. (Etty Welerubun)

You Might Also Like

Diskominfo Mimika Gelar Rapat Dewan Smart City, Johannes Rettob : Justru Dalam Smart City Ada Implementasi Regulasi Yang Jadi Solusi

Mudahkan Layanan Publik, Disdukcapil Mimika Rapat Koordinasi Teknis SMKI ISO 27001

Kepala BKN RI Berkunjung ke Sentra Pendidikan

Dukcapil Sosialisasi Implementasi MPP Dan MPP Digital, Johannes : MPP Simbol Komitmen Pemerintah Memberi Kemudahan Kenyamanan Dan Kepastian Mengakses Berbagai Jenis Layanan Kepada Masyarakat

DPKPP Mimika Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Emanuel : Pengadaan Tanah Bukan semata – mata Tentang Pengalihan hak Tetapi Juga Soal Keadilan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Bawaslu Mimika Menyelenggarakan Konvoi Dan Launching Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024
Next Article PUPR Lakukan Penyusunan Dokumen RDTR Perkotaan Timika
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

DPD IKM Mimika Kenalkan Budaya Minang di Tanah Rantau Lewat Seni Tari
Daerah
Jabat Ketua Yayasan Abdi Bangsa Timika Periode 2025-2030, Novrizal Chaniago : Mohon Doa dan Dukungan
Daerah
Izin Tenaga Medis dan Kesehatan di Kabupaten/Kota Kini Dipermudah Melalui MPPDN
Kesehatan Nasional
Tingkatkan Pemahaman Peran dan Fungsi Pokjanal Posyandu Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Lintas Sektor
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?