Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Tentang Lembaga Adat Dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di salah satu Hotel, Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah (12-13/03/2025).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum dari Kemendagri, dan Tim Kerja Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Serta Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah. Dan dihadiri Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dari Suku Amungme dan Kamoro serta Ketua DPRK Mimika, Forkopimda, perwakilan PTFI, Ketua FKUB, FKP, FKDM Mimika.
Penjabat (Pj) Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin yang di wakili oleh Plt Asisten III, Evert Hindon dalam sambutannya menyampaikan, peran lembaga adat dan Ormas dalam pembangunan di Kabupaten Mimika sangat penting, sentral Lembaga Adat juga berperan menjaga keseimbangan sosial dan mendukung pemerintah.
Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa tugas, dan peran lembaga adat adalah untuk melestarikan budaya, menjaga keseimbangan sosial, dan mendukung pembangunan daerah.
Peran lembaga adat dalam melestarikan budaya sambung Evert, diantaranya membina, melestarikan, dan melindungi budaya dan adat istiadat. Serta menanamkan rasa cinta terhadap adat dan budaya kepada generasi muda.
Sedangkan dalam menjaga keseimbangan sosial, Ia menyampaikan, menjaga keserasian dan keselarasan di tengah masyarakat. Menjaga dan mengatur penggunaan sumberdaya alam dalam wilayah hutan adat mereka. Menjaga dan melestarikan hutan untuk kesejahteraan hidupnya.
“Serta menentukan hak – hak masyarakat adat secara jelas dalam regulasi atau peraturan yang dibuat,” tegasnya.
Terkait peran lembaga adat dalam mendukung pembangunan daerah, sambung Evert, yaitu membantu pemerintah daerah, dan menurutnya merupakan mitra dalam memberdayakan, melesratikan, dan mengembangkan adat istiadat. Serta memanfaatkan adat istiadat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemandirian.
“Saya berharap, kegiatan ini menghasilkan kesepakatan bersama. Bersatu menentukan lembaga adatnya melalui kongres / musyawarah besar masyarakat Suku Amungme dan Suku Kamoro. Dan menghasilkan satu lembaga adat yang sah, dan di terima oleh masyarakat Suku Amungme dan Suku Kamoro,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah, Agustinus Anggaibak dalam wawancaranya menyampaikan, kami (MRP, Pemkab Mimika, dan Kemendagri) dua hari ini (12-13 Maret, red.) melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan tentang lembaga adat dan ormas. Serta pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat kepada Suku Amungme dan Suku Kamoro.
“Kami (MRP dan Pemkab) bersukur, karena sebagian besar Ormas Suku Kamoro sepakat bersatu melaksanakan Musyawarah Adat (Musdat) dalam 1 bulan kedepan. Jadi bukan Ormas lagi. Tetapi Lembaga Masyarakat Hukum Adat. Yang menjadi payung, dan pembina Ormas,” ucapnya.
Agustinus menjelaskan, tujuan pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Amungme dan Suku Kamoro ini adalah untuk mengawasi, serta mendukung roda pemerintahan, PTFI, dan pengusaha – pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Mimika ini.
“Kerena pemerintah, PTFI, dan pengusaha harus bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Hukum Adat yang resmi dari Suku Amungme dan Suku Kamoro,”katanya.
Selanjutnya, Ia memberitahukan, bahwa lembaga – lembaga masyarakat yang ada saat ini adalah Ormas, dan bukan lembaga masyarakat Hukum Adat. Karena menurut Agustinus, lembaga masyarakat hukum adat hanya membutuhkan pengakuan dari Pemkab Mimika melalui Surak Keputusan (SK) Bupati. Bukan mengurus di Menkumham dan lainnya.
“Jadi, hanya butuh pengakuan dari Pemkab Mimika saja. Setelah Musdat, MRP akan merekomendasikan hasil Musdat kepada Pemkab. Setelah itu, Pemkab akan memberikan SK,”terangnya.
Berkaitan dengan Suku Amungme, Agustinus mengatakan, masih mempertahankan pemikiran masing – masing. Tetapi, ada lembaga yang sudah melakukan Musdat.
“Kami (MRP) sudah menyurati kepada semua kelompok Suku Amungme untuk menunjukan legalitas hukum yang mereka miliki. MRP akan melihat, kelompok siapa yang sudah melakukan Musdat akan di rekomendasikan kepada Pemkab untuk di berikan SK,” tutupnya.