Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pengarus Utamaan Gender (PUG) di salah satu Hotel Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah (25/04/2025)
Kami berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat pada kegiatan ini untuk dapat bekerjasama mengaplikasikan apa yang sudah di terima dari kegiatan ini, ucap Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Mimika, Supiah Narawena pada arahan penutupan kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari.
Dan dengan telah terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) PUG, Supiah memberitahukan maka selanjutnya tim penggerak yang berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat akan mensinkronisasikan seluruh program – program yang ada pada tiap – tiap OPD dengan program PUG yang ada.
“kami akan membuatkan formatnya focal point, selanjutnya memberikan kepada tiap – tiap OPD terkait untuk mengisi nama. Berikutnya akan duduk membahas program bersama – sama,” terangnya.
Dia akhir arahannya Ia memberitahukan bahwa pada akhir Mei, atau awal Juni akan mengundang kembali OPD – OPD terkait, untuk menyusun TOR (Term of Reference) bersama – sama, yang akan di dampingi oleh narasumber.
“Jadi tiap – tiap OPD menyiapkan dokumen Rencana Kerja (Renja) untuk kita duduk bersama kembali,” tutupnya.
Sementara itu, narasumber dari Kepala Bidang (Kabid) Pelembagaan PUG DP3AKB Provinsi Papua Adeltje V.S Pakade mengatakan bahwa pemahaman tentang strategi PUG haruslah menjadi strategi lintas sektor.
Oleh sebab itu, Adeltje mengajak kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lembaga – lembaga, wajib mengintegrasikan isu Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (Gedsi) di seluruh kebijakan program kegiatan dan anggaran pembangunan. sehingga seluruh kebijakan itu betul – betul tepat sasaran. Dan dapat dirasakan manfaatnya dengan adil dan setara.
Ia juga menjelaskan bahwa penggerak dari strategi PUG adalah Bappeda, DP3AP2KB, BPKAD, dan Inspektorat. Sedangkan sebagai pelaksana dari strateginya adalah SKPD.
Selanjutnya Adeltje berharap setelah terbentuknya Pokja ini maka selanjutnya akan ada komitmen – komitmen dalam berbagi kebijakan tentang pelaksanaan PUG di Kabupaten Mimika ini. Adapun komitmen – komitmen yang di maksudnya adalah seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Surat Keputusan (SK), atau pedoman – pedoman pelaksanaan teknis.
“Petunjuk pelaksanaan teknis itu harus ada, sebagai komitmen untuk melaksanakan. Ini bentuk perwujudan kesetaraan dan keadilan gende. Serta inklusi sosial.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa dalam menyusun, merencanakan program kegiatan dan anggaran yang responsif gender, maka di butuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang paham dan terampil. Sebab menurutnya ada dua dokumen yang harus di hasilkan oleh tiap – tiap SKPD dari kegiatan yang akan di usulkan.
“Itu akan menjadi syarat. Karena kalau dokumen itu tidak ada, maka tidak dapat disebut anggaran responsif gender,” jelasnya.
Ia juga menerangkan pentingnya data pada setiap SKPD sektor dalam melaksanakan PUG. Data yang terpilah untuk mengetahui kesenjangan dan ketimpangan. Karena menurut dirinya, jika tidak ada data maka disabilitas laki – laki maupun perempuan tidak akan memperoleh manfaat akses partisipasi kontrol dari berbagai sumber daya pembangunan.
“Data itu penting di setiap SKPD sektor. Untuk koordinasi dan sinkronisasi terkait kebijakan, pelaksanaan program dan anggaran, agar lebih mempertajam. Tepat sasaran dan dirasakan secara adil di seluruh komponen,” tegasnya.