Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar Seminar Pendahuluan Penyusunan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua Tengah
Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Mimika No 8 Tahun 2024 tentang RP3KP Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043 menunjukan bahwa Kabupaten Mimika memiliki 15 sebaran lokasi kumuh dengan total luas 212.23 HA.
“Maka berdasarkan permasalahan tersebut, rencana dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh adalah sebuah solusi yang bisa di andalkan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa maksud dari rencana PR2KPKP Kabupaten Mimika ini adalah untuk menghasilkan dokumen rencana penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman yang difokuskan pada pola pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Sebab kata Ananias dokumen RP2KPKP adalah sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program yang terpadu dan bersinergi.
Ketua tim penyusun dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Firdaus menjelaskan dokumen RP2PKPK ini adalah turunan dari dokumen rencana pembangunan, pengembangaan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Mimika yang sudah menjadi Perda. yaitu Perda No 8 Tahun 2024.
“Jadi fokusnya adalah meningkatkan kualitas permukiman kumuh di Mimika. Dan mencegah munculnya permukiman kumuh baru. Serta penyediaan lahan untuk relokasi masyarakat yang masuk dalam kawasan permukiman dan perumahan kumuh.” ucapnya.
Firdaus menjelaskan bahwa di dalam dokumen ini juga ada arahan tentang pembiayaan permukiman kumuh, mulai dari pemukiman kumuh ringan, sedang, maupun berat. Pembiayaan yang dimaksudkan Firdaus yaitu berbagai macam model, mulai dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau dari Provinsi, tergantung dari luas wilayahnya.
“Fokusnya di 0 sampai 10 HA. Tetapi, PR2KPKP ini juga di arahkan di 10 sampai 15 HA yang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa untuk kedepannya lokasi prioritasnya akan di arahkan di 15 HA yang tersebar di 15 lokasi permukiman kumuh mulai dari Mimika baru, Iwaka sampai Poumako. Dan untuk lokasi prioritas dalam kota yaitu Inauga, Mimka Baru, dan Sempan.
Firdaus berharap pada Agustus medang sudah akan ada finalisasi seminar akhir. Dan selanjutnya proses legislasi daerah untuk pembentukan Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi targetnya 2025 ini, RP2KPKP bisa ditetapkan menjadi Perbup untuk selanjutnya diusulkan ke pemerintah provinsi dalam penanganan permukiman kumuh di Mimika;” tutupnya.
Kasie Wilayah II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Papua atau Balai P2P Papua I Jayapura, Yohanes Reynold Rumbewas mengharapkan dokumen ini tidak hanya sebatas produk dokumen saja, tetapi dapat di tindaklanjuti menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan.
“Jadi nanti RP2KPKP ini agar menjadi dasar instansi teknis dalam penyusunan kebijakan untuk sektoral. Juga pada saat pelaksanaan dalam proses perizinan,” terangnya.
Ia juga mengharapkan dokumen ini dapat menjadi dasar bagi dinas terkait untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Agar tidak hanya sekedar membangun, tetapi juga mewujudkan perumahan yang layak huni.