Satu lagi gebrakan baru dari Bupati Mimika Johannes Rettob dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika nomor 25 tahun 2025 yang mewajibkan lagu Indonesia Raya didengarkan dan atau dinyanyikan di ruang publik di Mimika.
“Mulai hari ini (Selasa,17 Juni 2025) Pemerintah Kabupaten Mimika mencanangkan hari tentang membangkitkan rasa Nasionalisme kita, berdasarkan Surat Edaran Bupati Mimika nomor 25 tahun 2025 tentang, Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Bupati Mimika Johannes Rettob pada launching Surat Edaran Bupati Mimika nomor 25 tahun 2025, di Bandara Mozes Kilangin Timika, Selasa (17/6/2025).
John Rettob mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Mimika sudah menyampaikan SE tersebut kepada seluruh pimpinan Forkopimda, Kepala OPD, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi Swasta/Negeri, Kepala Distrik, Lurah, Kepala – kepala Kampung, Pimpinan Lembaga/Unit kerja Instansi Vertikal, Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Mimika, dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan dan forum Kerukunan yang ada di Kabupaten Mimika.
Melalui SE Bupati ini, kata John Rettob, kepada semua diminta untuk selanjutnya dan seterusnya supaya memperdengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia raya setiap hari pada jam 10 pagi di semua tempat, terutama di ruang-ruang publik.
“Lagu Indonesia Raya harus diputar, dan kepada semua masyarakat, saya berharap supaya bersikap siap untuk mendengarkan dan ikut sama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya,” pintanya.
Menurut John Rettob, kebijakan ini bukan hanya seremonial, tetapi mempunyai tujuan sebagai bentuk nyata dalam menanamkan rasa cinta tanah air.
“Tujuannya hanya satu, bagaimana kita membangkitkan rasa nasionalisme kita sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Launching SE Bupati Mimika nomor 25 tahun 2025 juga dihadiri dan disaksikan oleh seluruh Pimpinan Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten Mimika. Dan selanjutnya ditutup dengan mendengarkan serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama-sama.