Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan serta Lembaga Adat Desa di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua Tengah, Selasa (02/07/2025).
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan kemasyarakatan di tingkat kampung Kabupaten Mimika. Dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Karang Taruna dan Lembaga Adat untuk berpartisipasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mitra pemerintah kampung.
Juga untuk meningkatkan keperdulian dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya memberitahukan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kampung yaitu Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Karang Taruna, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Adat Desa (LAD), dan Masyarakat Hukum Adat.
Ananias juga menjelaskan saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika sedang melakukan penggodok Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara teknis terkait pedoman tata cara pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Hal ini dikatakan Ananias karena selama ini belum ada acuan yang jelas terkait pedoman teknis tata cara dalam pemilihan lembaga kemasyarakatan seperti ketua RT, RW, Posyandu, PKK dan yang lainnya.
Lanjutnya, belajar dari pengalaman dan hasil evaluasi pemerintah kata Ananias, dalam merencanakan pembangunan maupun pengembangan potensi kearifan lokal di daerah ini kedepannya harus memenuhi unsur-unsur dan mempertimbangkan efektivitas dari berbagai segi, diantaranya kemudahan untuk memperoleh pengembangan wilayah dengan tetap mempertimbangkan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
“Serta memberikan kepastian hukum yang valid, pada area pengembangan usaha masyarakat, serta mengatasi permasalahan tata ruang sekaligus mengatasi berbagai permasalahan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, maka Ananias menekankan hal yang perlu menjadi perhatian, bahwa potensi pengembangan usaha masyarakat menjadi pedoman yang harus dioptimalkan sehingga meminimalisir terjadinya risiko serta masalah konflik internal dalam upaya pengembangan usaha untuk mewujudkan kemandirian.
“Mari kita berkomitmen bahwa potensi sumber daya dan kearifan lokal perlu direncanakan pemanfaatannya secara efektif, efisien dan tepat agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kemajuan Kabupaten Mimika..
Sementara itu, Kepala DPMK Mimika Abraham Kateyau saat diwawancara menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa sebagai pengurus di kampung – kampung terkait tentang tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengurus..
“Saya berharap perangkat desa yang mengikuti kegiatan ini dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya. Dan ketika pulang ke kampungnya dapat menerapkan pengetahuan yang di dapat dari kegiatan ini,” tutupnya