Untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diemban oleh Robert Mayaut,
Bupati Mimika, Johannes Rettob menunjuk Inosensius Yoga Pribadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.
Penunjukkan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob ini ditandai dengan pemberian SK pada Selasa 15 Juli 2025.
“Saya sudah tunjuk Pak Yoga sebagai Plt. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan khususnya di bidang infrastruktur,”kata Bupati Mimika,Johannes Rettob,Rabu (16/07/2025).
Bupati John juga menjelaskan bahwa penunjukan yang ditandai dengan Surat Keputusan (SK) itu tanpa prosesi pelantikan, mengingat keterbatasan kewenangan kepala daerah usai pelaksanaan Pilkada.
“Ini berdasarkan aturan, Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh melakukan pelantikan, mutasi, promosi maupun demosi jabatan selama enam bulan dan sesudah Pilkada,”jelasnya.
Lanjutnya,” Plt ini menjabat dalam waktu maksimal enam bulan. Tetapi sewaktu-waktu bisa diganti sesuai dengan kinerjanya,”sambung Bupati John.
Perlu diketahui juga bahwa meski menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi juga masih tetap menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika.