By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Bupati Mimika Tunjuk Abraham Kateyau Jabat Plt Sekda
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Bupati Mimika Tunjuk Abraham Kateyau Jabat Plt Sekda
Daerah

Bupati Mimika Tunjuk Abraham Kateyau Jabat Plt Sekda

Timika, Papua Tengah

04/08/2025
Plt Sekda Kabupaten Mimika Abraham Kateyau. Foto : Nelson Napitupulu/CND IndonesiaReporter : Nelson Napitupulu
SHARE
- Advertisement -
Ad imageAd image

Bupati Mimika Johannes Rettob menunjuk Abraham Kateyau menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika. Hal ini disampaikan Bupati saat di wawancara di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Senin (04/08/2025).

Dasar penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda ini dijelaskan Bupati karena Abraham sudah masuk golongan eselon II dan pernah menduduki tiga dinas yaitu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Selain itu kata Bupati juga untuk memberdayakan Putra – Putri Amungme dan Kamoro yang sudah memenuhi syarat. Namun untuk menjabat sekda definitif diterangkan Bupati harus melalui proses seleksi.

“Dari sisi kepangkatan sudah memenuhi persyaratan. Dan Anak-anak Amungme dan Kamoro yang mampu salah satunya ya Abraham,” ucapnya.

Advertisements

Bupati mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Pemkab Mimika selanjutnya akan meminta rekomendasi kepada Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa agar Abraham Kateyau mendapatkan rekomendasi menjadi Penjabat (Pj) Sekda Mimika. Selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan rekomendasi Surat Keputusan (SK) gubernur maka dilakukan pelantikan.

“Begitu SK turun dari gubernur, baru kita lantik menjadi Pj Sekda Mimika untuk enam bulan kedepan,” jelasnya.

Bupati juga memberitahukan bahwa batas waktu tugas Pj hanya berlaku selama enam bulan. Dan dari jabatan dalam enam bulan itu kata Bupati jika masih dibutuhkan dapat diperpanjang untuk beberapa waktu kemudian.

“Namanya Pj itu waktunya cuma enam bulan. Enam bulam itu bisa kita perpanjang beberapa kali kalau masih ingin terus,” ungkapnya.

You Might Also Like

DPD IKM Mimika Kenalkan Budaya Minang di Tanah Rantau Lewat Seni Tari

Jabat Ketua Yayasan Abdi Bangsa Timika Periode 2025-2030, Novrizal Chaniago : Mohon Doa dan Dukungan

Tingkatkan Pemahaman Peran dan Fungsi Pokjanal Posyandu Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Lintas Sektor

BPBD Mimika Sosialisasi Penyusun Dokumen RBP Tahap II

Kesbangpol Sosialisasi Empat Konsensus Kebangsaan Pada 250 Pelajar Mimika

TAGGED: Bupati Mimika Johannes Rettob, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Plt Sekda Mimika Abraham Kateyau, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Satpol PP Mimika Berikan Pemahaman Isi dan Tujuan Perda Serta Perkada Kepada Masyarakat
Next Article Dukcapil Mimika Layani 101 Pasangan Mempelai Nikah Massal dan Itsbat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

DPD IKM Mimika Kenalkan Budaya Minang di Tanah Rantau Lewat Seni Tari
Daerah
Jabat Ketua Yayasan Abdi Bangsa Timika Periode 2025-2030, Novrizal Chaniago : Mohon Doa dan Dukungan
Daerah
Izin Tenaga Medis dan Kesehatan di Kabupaten/Kota Kini Dipermudah Melalui MPPDN
Kesehatan Nasional
Tingkatkan Pemahaman Peran dan Fungsi Pokjanal Posyandu Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Lintas Sektor
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?