Bupati Mimika Johannes Rettob menunjuk Abraham Kateyau menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika. Hal ini disampaikan Bupati saat di wawancara di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Senin (04/08/2025).
Dasar penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda ini dijelaskan Bupati karena Abraham sudah masuk golongan eselon II dan pernah menduduki tiga dinas yaitu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
Selain itu kata Bupati juga untuk memberdayakan Putra – Putri Amungme dan Kamoro yang sudah memenuhi syarat. Namun untuk menjabat sekda definitif diterangkan Bupati harus melalui proses seleksi.
“Dari sisi kepangkatan sudah memenuhi persyaratan. Dan Anak-anak Amungme dan Kamoro yang mampu salah satunya ya Abraham,” ucapnya.
Bupati mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Pemkab Mimika selanjutnya akan meminta rekomendasi kepada Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa agar Abraham Kateyau mendapatkan rekomendasi menjadi Penjabat (Pj) Sekda Mimika. Selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan rekomendasi Surat Keputusan (SK) gubernur maka dilakukan pelantikan.
“Begitu SK turun dari gubernur, baru kita lantik menjadi Pj Sekda Mimika untuk enam bulan kedepan,” jelasnya.
Bupati juga memberitahukan bahwa batas waktu tugas Pj hanya berlaku selama enam bulan. Dan dari jabatan dalam enam bulan itu kata Bupati jika masih dibutuhkan dapat diperpanjang untuk beberapa waktu kemudian.
“Namanya Pj itu waktunya cuma enam bulan. Enam bulam itu bisa kita perpanjang beberapa kali kalau masih ingin terus,” ungkapnya.