Pemerintah kini telah mempermudah Perizinan tenaga Medis dan tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota yang terintegrasi langsung melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) dan diperkuat dengan Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Lima Kementerian yakni, Kementerian Kesehatan, Kementerian PAN RB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Siber dan Sandi Negara, di Auditorium Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Langkah transformasi yang ditegaskan oleh lima kementerian tersebut dinilai sejalan dengan program prioritas presiden dalam membangun peradaban baru dari hal yang paling mendasar, yakni kesehatan. Sehingga Tenaga medis dan Kesehatan bisa mengurus perizinan secara digital tanpa memakan banyak waktu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya mengungkapkan metode digitalisasi yang diterapkan ini akan memangkas birokrasi berbelit dalam mengurus izin praktik.
“Dengan digitalisasi dan otomatisasi, perizinan bisa lebih cepat, transparan, auditable, dan bebas pungutan tidak resmi,” ujarnya.
Dijelaskan Menkes Budi, ada tiga izin utama yang kini sudah terintegrasi diantaranya, Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP).
“Dan kini ada perubahan yang signifikan pada STR sekarang sudah berlaku seumur hidup, yang dulunya diperpanjang setiap lima tahun sekali,” tambahnya.
Kebijakan tersebut menurutnya diterapkan sama pada halnya dengan ijazah formal, kalau ada tambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan itu sebagai catatan pengembangan, bukan mengulang untuk registrasi.
“Dulu tenaga kesehatan harus mengumpulkan sertifikat fisik untuk membuktikan pelatihan, sekarang semua otomatis tercatat. Seperti Garuda Miles, poinnya langsung masuk ke sistem,” terangnya.
Menkes Budi juga menyebutkan, berdasarkan data Kemenkes, hingga Juli 2024, sudah ada 1,81 juta STR diterbitkan, termasuk 439 ribu STR baru pascaaturan STR seumur hidup berlaku. Untuk SKP, pemerintah menyiapkan platform digital bernama Plataran Sehat.
Selain itu, saat ini sudah tercatat ada 418 institusi pelatihan yang terakreditasi Kemenkes dan lebih dari 46 ribu program pelatihan, serta diikuti oleh 1,5 juta tenaga kesehatan sepanjang 2024. Dengan begitu kata Menkes Budi, sistem Plataran Sehat bisa memudahkan tenaga kesehatan mencatat jam belajar atau pelatihan yang diwajibkan.
“Sementara untuk SIP, saat ini integrasi sudah berjalan di 199 kabupaten/kota, dengan lebih dari 261 ribu izin praktik yang diterbitkan. Target pemerintah adalah memperluas ke 514 kabupaten/kota,”paparnya.
Dan untuk alur perizinan, Kementerian Kesehatan saat ini sudah memangkas waktu proses pengurusan menjadi maksimal lima hari kerja, dan pengajuan dilakukan melalui MPP Digital dengan verifikasi berbasis NIK. Jika lewat lima hari tidak ada keputusan, izin otomatis diterbitkan oleh sistem.
“Kasihan tenaga kesehatan kalau tiap daerah punya aplikasi berbeda. Dengan MPP Digital semua bisa jadi terintegrasi dalam satu pintu, dan meminimalkan praktik maladministrasi” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini juga menambahkan, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit.
“Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan,” jelas Rini.
Diakui Rini, sebelumnya pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis dikenal sebagai proses yang memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Oleh karena itu dengan hadirnya layanan perizinan Kesehatan pada MPP Digital Nasional, proses tersebut kini jauh lebih ringkas.
“Waktu pengurusan perizinan yang dulu bisa lebih dari dua minggu, kini dipersingkat menjadi kurang dari satu jam,” jelasnya.
Dikatakan Rini, pemerintah pusat akan terus mendukung dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik digital terpadu, salah satunya dalam rangka penyelenggaraan perizinan kesehatan.
“Mudah-mudahan dengan penandatanganan SKB ini memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat, dan membuktikan bahwa negara selalu hadir dan dekat bersama masyarakat,”tutupnya.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada kesempatan yang sama juga mendukung kebijakan perizinan tenaga medis dan kesehatan melalui MPPDN. Menurutnya layanan tersebut merupakan one roof system yang terinspirasi dari inovasi negara Georgia.
Tito menjelaskan, Mal Pelayanan Publik merupakan inovasi dari kolaborasi antara Kemenpan RB dan Kemendagri yang sudah lama diterapkan. Bahkan sudah ada beberapa Pemerinah daerah Kabupaten / Kota yang sudah menerapkannya.
Selain itu Tito juga meminta dukungan Kemenkes untuk membantu daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terkait penguatan MPP melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami siap, Kemendagri mendukung sepenuhnya perizinan, menggunakan untuk tenaga medis dan kesehatan, menggunakan Mal Pelayanan Publik yang bukan hanya fisik, tapi yang digital,” tandasnya.