By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: P.21 Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerkosaan Diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Nabire
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Hukum & Kriminal > P.21 Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerkosaan Diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Nabire
Hukum & Kriminal

P.21 Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerkosaan Diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Nabire

Mimika, Papua Tengah

23/01/2024
tersangka dijerat pasal 6 huruf b, UU Nomor 12 tahun 2022, subsider pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana.Foto : istimewa
SHARE

Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (23/01/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP. Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K. membenarkan penyerahan tersebut.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Ps. Kanit Idik Satreskrim Polres Nabire bersama anggota

Kasat Reskrim AKP. Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 534 / XII / 2023 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 20 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik /  09 / I / 2024 / Reskrim Tanggal 07 Januari 2024 serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B /70/R.1.17/Eku.1/01/2024, tanggal 22 Januari 2024.

Karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire, tersangka beserta barang bukti Kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire

AKP. Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K

Penyerahan tersangka dan barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam Berkas perkara nomor : BP / 04 / I / 2024 / Reskrim Tanggal 11 Januari 2024, diterima Oleh Ajun Jaksa Madya Ashari Setya Marwah Adli, Selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

Advertisements

Kasat Reskrim menjelaskan, untuk waktu  dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan yaitu pada hari Selasa (16/12/ 2023) di jalan Ampera kelurahan Karang tumaritis kabupaten Nabire dengan tersangka dengan inisial PW (16).

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu1 (satu) unit motor honda blade repsol warna Orange Nopol. Plat merah : PA 24xx KZ , No.rangka : MH1JMB213HK0312xx, No. Mesin : JBN2E10302xx, 1 (satu) lembar Jaket Sweater warna hitam Merek Mostu, 1 (satu) lembar kaos lengan pendek bermotif bunga, 1 (satu) satu lembar celana dalam warna merah maron, 1 (satu) lembar celana panjang warna Hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 6 huruf b, UU Nomor 12 tahun 2022, subsider pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana.

You Might Also Like

Ratusan Miras Lokal Kembali Diamankan Aparat Gabungan

Menyamar Sebagai Tukang Service, Waspada Adanya Kasus Pencurian Dengan Modus Baru

Seorang Pria Dibekuk di Bandara Karena Bawa Ganja 13 Paket

Polres Mimika Gelar ‘Sweeping’ di Tiga Titik Berbeda

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tewaskan 1 KKB di Paniai dan evakuasi 1 jenazah         

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika Gelar Kampanye Terbuka Perdana
Next Article KPU Mimika Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pada Pemilu 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Percepat Pendataan Dan Penginputan Database OAP Dukcapil Mimika Gelar Rakorda Dukcapil Se Tanah Papua
Daerah
Dinsos Mimika Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurangan Resiko Bencana Pada Lima Kampung
Daerah
Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Pemkab Mimika Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Daerah
Kesbangpol Mimika Berikan Bimtek Aplikasi Meno Sidak Kanda Pada Ormas
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?