Satres Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SK alias Fani (29 tahun) beserta barang bukti yang terdiri dari 3 bungkus obat-obatan terlarang berisikan 3.151 butir obat Dextromethorphan, 1 bungkus paralon sebagai pembungkus paket dan 1 unit ponsel merek Vivo.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, ( 25 /01/ 2024 ) sekitar pukul 14.30 WIT, di jalan Megantara depan kantor jasa pengiriman barang (Sicepat) Timika.
Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman Arif, bersama dengan 4 anggota tim.
Selain berhasil menangkap satu pelaku, tim juga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial I yang diduga sebagai pemilik atau pemesan tiga paket obat-obatan terlarang tersebut.
Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE
Hempy mengatakan, awalnya tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa, sebuah kiriman paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang (Sicepat) ditemukan berisi obat-obatan terlarang yang dikirim dari Tangerang, Banten, Jawa Barat, dengan alamat tujuan di Kota Timika.
Setelah mendapatkan informasi, Tim langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Sicepat.
Saat pelaku yang dicurigai sebagai pemilik paket obat-obatan terlarang tersebut tiba untuk mengambil paket di jasa pengiriman Sicepat Timika, tim langsung mengamankannya
Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE
Pelaku tersebut adalah SK alias Fani, Kata Hempy, setelah melakukan interogasi awal, tim mengetahui bahwa paket tersebut milik pelaku berinisial I (DPO) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso belakang lapangan Jayanti.
Namun, saat tim mendatangi rumah pelaku I, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tim berhasil menemukan pelaku lain, yaitu RS alias Aldi, di dalam rumah pelaku I. Keduanya diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3 bungkus obat-obatan terlarang berisikan 3.151 butir obat Dextromethorphan, 1 bungkus paralon sebagai pembungkus paket, dan 1 unit ponsel merek Vivo.
Ipda Hempy Ona, SE
Kasihumas menyatakan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.