By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Satres Narkoba Tangkap Pengedar Obat Terlarang Bersama Barang Bukti
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Hukum & Kriminal > Satres Narkoba Tangkap Pengedar Obat Terlarang Bersama Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Tangkap Pengedar Obat Terlarang Bersama Barang Bukti

Mimika, Papua Tengah

27/01/2024
Selain menangkap pengedar obat terlarang, Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus obat-obatan terlarang berisikan 3.151 butir obat Dextromethorphan, 1 bungkus paralon sebagai pembungkus paket, dan 1 unit ponsel merek Vivo.Foto : Istimewa
SHARE

Satres Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SK alias Fani (29 tahun) beserta barang bukti yang terdiri dari 3 bungkus obat-obatan terlarang berisikan 3.151 butir obat Dextromethorphan, 1 bungkus paralon sebagai pembungkus paket dan 1 unit ponsel merek Vivo.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, ( 25 /01/ 2024 ) sekitar pukul 14.30 WIT, di jalan Megantara depan kantor jasa pengiriman barang (Sicepat) Timika.

Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman Arif, bersama dengan 4 anggota tim.

Selain berhasil menangkap satu pelaku, tim juga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial I yang diduga sebagai pemilik atau pemesan tiga paket obat-obatan terlarang tersebut.

Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE

Hempy mengatakan, awalnya tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa, sebuah kiriman paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang (Sicepat) ditemukan berisi obat-obatan terlarang yang dikirim dari Tangerang, Banten, Jawa Barat, dengan alamat tujuan di Kota Timika.

Advertisements

Setelah mendapatkan informasi, Tim langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Sicepat.

Saat pelaku yang dicurigai sebagai pemilik paket obat-obatan terlarang tersebut tiba untuk mengambil paket di jasa pengiriman Sicepat Timika, tim langsung mengamankannya

Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE

Pelaku tersebut adalah SK alias Fani, Kata Hempy, setelah melakukan interogasi awal, tim mengetahui bahwa paket tersebut milik pelaku berinisial I (DPO) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso belakang lapangan Jayanti.

Namun, saat tim mendatangi rumah pelaku I, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tim berhasil menemukan pelaku lain, yaitu RS alias Aldi, di dalam rumah pelaku I. Keduanya diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3 bungkus obat-obatan terlarang berisikan 3.151 butir obat Dextromethorphan, 1 bungkus paralon sebagai pembungkus paket, dan 1 unit ponsel merek Vivo.

Ipda Hempy Ona, SE

Kasihumas menyatakan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

You Might Also Like

Ratusan Miras Lokal Kembali Diamankan Aparat Gabungan

Menyamar Sebagai Tukang Service, Waspada Adanya Kasus Pencurian Dengan Modus Baru

Seorang Pria Dibekuk di Bandara Karena Bawa Ganja 13 Paket

Polres Mimika Gelar ‘Sweeping’ di Tiga Titik Berbeda

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tewaskan 1 KKB di Paniai dan evakuasi 1 jenazah         

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article 685 Personel di Terjunkan Untuk Amankan Kampanye Calon Wakil Presiden
Next Article Warga Mimika Antusias Ikut Donor Darah
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Percepat Pendataan Dan Penginputan Database OAP Dukcapil Mimika Gelar Rakorda Dukcapil Se Tanah Papua
Daerah
Dinsos Mimika Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurangan Resiko Bencana Pada Lima Kampung
Daerah
Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Pemkab Mimika Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Daerah
Kesbangpol Mimika Berikan Bimtek Aplikasi Meno Sidak Kanda Pada Ormas
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?