By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Sebanyak 543 WNA Diberikan Ijin Tinggal Terbatas 
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Sebanyak 543 WNA Diberikan Ijin Tinggal Terbatas 
Daerah

Sebanyak 543 WNA Diberikan Ijin Tinggal Terbatas 

Mimika, Papua Tengah

30/01/2024
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani Foto : 84 / CND Indonesia
SHARE

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua Tengah di tahun 2024 memberikan Ijin Tinggal Terbatas kepada sebanyak 543 Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani, menjelaskan, masa berlaku Paspor itu 10 tahun, sementara yang usia 17 tahun kebawah dan belum memiliki KTP masa berlakunya sampai lima tahun.

Untuk biaya pengurusan paspor ada dua yakni biaya paspor eletronik sebesar Rp650 ribu dan paspor biasa Rp350 ribu dengan lama proses penerbitannya tiga hari

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani

Proses penerbitan dilakukan setelah pemohon membayar biayanya melalui Kantor Pos atau Bank-Bank persepsi. Pembayaran ini merupakan pemasukan untuk kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Advertisements

Agus juga menyebutkan pada Juli 2023 lalu, Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang perempuan pelaku perjalanan berkewarganegaraan Taiwan.  

Deportasi terpaksa dilakukan, dikarenakan masa berlaku visanya sudah melebihi 60 hari.

Di tahun 2023 ada 1 yang kita deportasi warga negara asing asal Taiwan karena kasus melebihi ijin tinggal yang telah diberikan oleh pemerintah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani

You Might Also Like

Percepat Pendataan Dan Penginputan Database OAP Dukcapil Mimika Gelar Rakorda Dukcapil Se Tanah Papua

Dinsos Mimika Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurangan Resiko Bencana Pada Lima Kampung

Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Pemkab Mimika Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Kesbangpol Mimika Berikan Bimtek Aplikasi Meno Sidak Kanda Pada Ormas

Kodim 1710/Mimika Terima 129 Amunisi Yang Ditemukan Warga di TPA Iwaka

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Keluarga Besar PCNU Mimika Gelar Harlah Nahdlatul Ulama ke-101
Next Article Pos Jila Satgas Yonif 116/Garda Samudra Lakukan Komunikasi Sosial dengan Warga
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Percepat Pendataan Dan Penginputan Database OAP Dukcapil Mimika Gelar Rakorda Dukcapil Se Tanah Papua
Daerah
Dinsos Mimika Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurangan Resiko Bencana Pada Lima Kampung
Daerah
Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Pemkab Mimika Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Daerah
Kesbangpol Mimika Berikan Bimtek Aplikasi Meno Sidak Kanda Pada Ormas
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?