By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Terdakwa Kasus Korupsi Bank Papua Rp. 120 Miliar Divonis Hukuman Ringan
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Tanah Papua > Papua > Terdakwa Kasus Korupsi Bank Papua Rp. 120 Miliar Divonis Hukuman Ringan
Hukum & KriminalPapua

Terdakwa Kasus Korupsi Bank Papua Rp. 120 Miliar Divonis Hukuman Ringan

Jayapura, Papua

07/02/2024
Sidang putusan kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali di Pengadilan Negeri Jayapura - Foto : IstimewaRianka / CND Indonesia
SHARE

Tiga orang terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Rp. 120 miliar PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah divonis hukuman ringan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Ketiga terdakwa yakni RLL, AWI, dan P dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100 miliar berdasarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan, Selasa (6/2/2024) sore.

Majelis hakim menyebut apabila para terdakwa tidak membayarkan denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan penjara 2 bulan.

Para terdakwa menerima putusan hukuman dari majelis hakim tanpa menempuh jalur banding atau kasasi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif PT BPD Papua cabang Enarotali pada bulan Agustus 2023 lalu, dan sudah memeriksa 28 orang saksi termasuk ketiga tersangka.

Advertisements

Kasus ini mencuat berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang dituangkan dalam LHP BPK RI Nomor : 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, dengan kerugian uang negara sebesar Rp. 120 Miliar.

Diketahui salah satu terdakwa berinisial RLL merupakan mantan Kepala Kantor Bank Papua Cabang Enarotali, sementara kedua terdakwa lainnya AW dan P merupakan pegawainya yang menjabat sebagai analasis kredit.

Terdakwa RLL diduga telah menandatangani sebanyak 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua sebagai dasar peminjaman kredit fiktif saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Department Kredit pada tahun 2016 dan saat dirinya juga menjabat sebagai Kepala Kantor Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016 lalu.

Sementara AW dan P bertugas sebagai analis kredit agar memudahkan proses pencairan kredit fiktif yang direkayasa oleh ketiga tersangka itu.

You Might Also Like

Ratusan Miras Lokal Kembali Diamankan Aparat Gabungan

Menyamar Sebagai Tukang Service, Waspada Adanya Kasus Pencurian Dengan Modus Baru

Seorang Pria Dibekuk di Bandara Karena Bawa Ganja 13 Paket

Polres Mimika Gelar ‘Sweeping’ di Tiga Titik Berbeda

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tewaskan 1 KKB di Paniai dan evakuasi 1 jenazah         

TAGGED: Bank Papua, Korupsi Bank Papua, Pengadilan Negeri Jayapura, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Dubes Selandia Baru Berkunjung Ke-Pangkogabwilhan III
Next Article Kampanye Terbuka, Golkar Kuningkan Mimika
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Bupati Mimika Tunjuk Abraham Kateyau Jabat Plt Sekda
Daerah
Satpol PP Mimika Berikan Pemahaman Isi dan Tujuan Perda Serta Perkada Kepada Masyarakat
Daerah
Percepat Pendataan Dan Penginputan Database OAP Dukcapil Mimika Gelar Rakorda Dukcapil Se Tanah Papua
Daerah
Dinsos Mimika Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurangan Resiko Bencana Pada Lima Kampung
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?