Setelah memberikan arahan dan bimbingan kepada 25 Panitia Pengawas Distrik (Pandis) di Timika, pada Sabtu (10/02/2024), Bawaslu Kabupaten Puncak melepas 25 Pandis ke lapangan untuk menjalankan tugas penting dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Puncak.
25 Pandis ini diberangkat dari Timika ke-Kabupaten Puncak dengan menggunakan pesawat.
Kelompok Pandis ini dibagi kedalam empat Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu, Dapil 1 Wilayah Ilaga, Dapil 2 Wilayah Beoga, Dapil 3 Wilayah Sinak, dan Dapil 4 Wilayah Dofo dan Bina.
Koordinator Divisi Hukum Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kabupaten Puncak, Fredi Wandikbo, S.Kom., menyatakan bahwa karena lokasi pusat TPS yang jauh, ditambah medan dan geografis yang berat, Bawaslu memutuskan untuk melepas 25 Pandis keempat Dapil tersebut pada tanggal 10 Februari 2024, sementara hari pencoblosan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang.
Fredi memberikan pesan kepada 25 Pandis, menekankan pentingnya persiapan menyongsong momen penting pada tanggal 14 Februari, yang akan menentukan pemimpin untuk 5 tahun mendatang.
25 pandis diminta menjaga integritas lembaga Bawaslu Kabupaten Puncak serta nama baik pribadi masing-masing, dan diingatkan untuk tidak memusuhi sesama Pandis serta memantau tindakan masyarakat di lapangan.
Pandis diharapkan tidak mengkonsumsi minuman keras selama menjalankan tugas
HP2HM Bawaslu Kabupaten Puncak, Fredi Wandikbo, S.Kom
Pandis diminta untuk konsisten pada kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan, serta memberikan hasil yang memuaskan setelah bertugas.
Setiap Pandis diingatkan untuk menjaga kesehatan dan selalu berdoa agar proses Pemilu 2024 dapat berjalan lancar sampai selesai
HP2HM Bawaslu Kabupaten Puncak, Fredi Wandikbo, S.Kom
Pandis juga diingatkan untuk tetap netral dan bersatu serta mengawasi suara rakyat di Kabupaten Puncak dengan jujur, adil, bebas, dan terbuka.