By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan BB
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan BB
DaerahHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan BB

Mimika, Papua Tengah

23/02/2024
Resnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Shabu dengan inisial "AB" pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WIT.Foto : Istimewa
SHARE

Polres Mimika, melalui Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Andi Sudirman, berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Shabu dengan inisial “AB”, berusia 36 tahun, pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WIT.

Kepala Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, menjelaskan bahwa tim Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) selama proses penangkapan.


Barang bukti tersebut termasuk 54 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Shabu, 18 paket plastik sedotan bening kecil berisikan narkotika jenis Shabu, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Beat, dan 1 bal sedotan warna bening bergaris merah.

Ipda Hempy Ona menjelaskan kronologis penangkapan dimulai ketika tim Satuan Reserse Narkoba menerima informasi pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WIT, terkait seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu di jalan Busiri Ujung.


Tim kemudian melakukan pemantauan hingga tiba di lokasi pada pukul 07.00 WIT dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial “AB”.

Advertisements

Dalam interogasi awal, pelaku membantah, namun setelah tim melakukan penggeledahan, dari ponsel pelaku, tim berhasil menemukan alamat tempat pelaku menyimpan narkotika jenis Shabu yang akan diedarkan.


Tim kemudian membawa pelaku ke alamat tersebut dan berhasil menemukan 18 paket plastik kecil narkotika jenis Shabu.


Selanjutnya, tim membawa pelaku “AB” ke rumahnya yang beralamat di jalan Patimura Gang Makmur Timika.


Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim berhasil menemukan 54 paket narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam kandang ayam di samping rumahnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.


Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona

You Might Also Like

Pemkab Mimika Sosialisasi Bantuan Hibah Bagi Tempat Ibadat

Dinsos Mimika Sosialisasi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Pada Penjual Pinang Dan Pemilik Kios DI 4 Distrik

Pemkab Launching Mimikacenter

Dinkes Mimika Koordinasi Dengan Kemenkes Terkait Obat DHP, Reynold Ubra : Mudah Mudahan Awal Juli Sudah Ada

Kesbangpol Mimika Sosialisasi P4GN Pada ASN Ormas Dan Pelajar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article TNI-Polri Berhasil Lumpuhkan 1 KKB
Next Article Pj. Sekda Ida Wahyuni : Antusias Warga Membuktikan Pasar Murah Tepat Sasaran
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Pemkab Mimika Sosialisasi Bantuan Hibah Bagi Tempat Ibadat
Daerah
Dinsos Mimika Sosialisasi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Pada Penjual Pinang Dan Pemilik Kios DI 4 Distrik
Daerah
Pemkab Launching Mimikacenter
Daerah
Dinkes Mimika Koordinasi Dengan Kemenkes Terkait Obat DHP, Reynold Ubra : Mudah Mudahan Awal Juli Sudah Ada
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?