Polres Mimika, melalui Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Andi Sudirman, berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Shabu dengan inisial “AB”, berusia 36 tahun, pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WIT.
Kepala Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, menjelaskan bahwa tim Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) selama proses penangkapan.
Barang bukti tersebut termasuk 54 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Shabu, 18 paket plastik sedotan bening kecil berisikan narkotika jenis Shabu, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Beat, dan 1 bal sedotan warna bening bergaris merah.
Ipda Hempy Ona menjelaskan kronologis penangkapan dimulai ketika tim Satuan Reserse Narkoba menerima informasi pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WIT, terkait seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu di jalan Busiri Ujung.
Tim kemudian melakukan pemantauan hingga tiba di lokasi pada pukul 07.00 WIT dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial “AB”.
Dalam interogasi awal, pelaku membantah, namun setelah tim melakukan penggeledahan, dari ponsel pelaku, tim berhasil menemukan alamat tempat pelaku menyimpan narkotika jenis Shabu yang akan diedarkan.
Tim kemudian membawa pelaku ke alamat tersebut dan berhasil menemukan 18 paket plastik kecil narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, tim membawa pelaku “AB” ke rumahnya yang beralamat di jalan Patimura Gang Makmur Timika.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim berhasil menemukan 54 paket narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam kandang ayam di samping rumahnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona