Satnarkoba Polres Mimika pada Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wit, menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Jalan Pendidikan jalur 6 Timika Papua Pengah.
Pelaku berinisial PF (22) tahun, berjenis kelamin perempuan, dengan barang bukti ” 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu,1 buah pirex berisikan Narkotika jenis Shabu,1 buah bong alat hisap shabu,1 korek api gas dan 1 buah Hanphone.
Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona
Hempy menjelaskan kronologis penangkapan, pada Minggu tgl 10 Maret 2024 sekitar jam 00.00 Wit, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi sehubungan dengan seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu.
Setelah tim mendapatkan informasi tersebut, tim langsung ke TKP di jalan pendidikan jalur 6 Timika untuk melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian tim mencurigai seorang perempuan yang sedang berada di rumah kotrakan miliknya.
selanjutnya, tim mengambil keputusan untuk melakukan penggeledahan dan benar, setelah di lakukan penggeledahan dari tangan pelaku PF, berhasil ditemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu, dan juga 1 buah Pirex yang berisikan Narkotika Jenis Sabu milik pelaku yang di simpan di kantong celana belakang kiri di dalam lemari pakaian.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Hempy menegaskan, terhadap pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.