Bawaslu Kabupaten Mimika telah melayangkan surat resmi kepada KPUD Mimika. Surat tersebut guna mempertanyakan alasan KPUD menunda Pleno Penetapan Hasil perhitungan dan Rekapitulasi 18 PPD yang sudah berakhir sejak Sabtu (9/3) lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo kepada wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Senin (11/3).
Iya benar, kami telah menyurati rekan-rekan KPUD, guna menanyakan tentang alasan belum dilakukannya Pleno Penetapan. Surat itu intinya kami mengingatkan teman KPUD alasan Penundaan, karena telah melewati jadwal, yang ditetapkan,
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo
Sementara terkait keterlambatan Pleno Penetapan oleh KPUD ini akan menjadi temuan atau catatan untuk dibawah ke Pleno tingkat Provinsi Papua Tengah.
Frans Wetipo menegaskan itu sudah jadi kewajiban Dari Bawaslu untuk dilanjutkan ke Pleno Tingkat provinsi nantinya.
Iya keterlambatan Pleno ini sudah pasti Bawaslu akan catat untuk dilanjutkan ke Tingkat provinsi,
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo
Lebih lanjut kata Frans, selain menyurati KPU, pihaknya juga sudah mencoba mengkonfirmasikan langsung ke staff Tehnis KPU, bahwa memang benar bahwa penginputan beberapa data yang belum rampung untuk selanjutnya dimasukkan ke sirekap.
Dari pantauan di Graha Eme Neme Yauware hingga pukul 13.00 WIT belum ada tanda tanda akan dimulainya Pleno Penetapan.
Keterlambatan pleno penetapan juga menjadi pertanyaan besar masyarakat, karena tentunya masyarakat sudah tidak sabar ingin mengetahui siapa saja Caleg yang lolos ke Gedung DPRD Mimika masa jabatan 5 tahun kedepan. (E84)