By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Ketua Bawaslu Puncak: Banyak Dokumen Pengaduan Tidak Lengkap
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Politik > Ketua Bawaslu Puncak: Banyak Dokumen Pengaduan Tidak Lengkap
Politik

Ketua Bawaslu Puncak: Banyak Dokumen Pengaduan Tidak Lengkap

Timika, Papua Tengah

24/03/2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE mengatakan banyak dokumen pengaduan yang tidak lengkap Foto : Natha / CND Indonesia
SHARE

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu Puncak telah membuka posko pengaduan mulai tanggal 14 hingga 21 Maret.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan, banyak dokumen yang tidak lengkap. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada para pengadu untuk melengkapi dokumen mereka selama tiga hari , dari tanggal 21 hingga 24 Maret 2024.

Yorince menegaskan pentingnya para pengadu untuk segera melengkapi kekurangan dalam dokumen mereka sesuai dengan hasil koreksi yang telah disampaikan oleh Bawaslu.

Kami minta pengadu untuk melengkapi dokumen salah satunya adalah C Hasil dan D Hasil, karena dokumen tersebut akan menjadi patokan untuk Bawaslu mengambil keputusan, karena itu akan menjadi objek,sehingga dokumen itu wajib,

Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE

Dilapangan tanggal 14 itu memang terjadi pemilahan, secara aklamasi masyarakat sampaikan kepada Caleg bahwa suara ini kami kasih A dan B memang benar, tetapi hal tersebut harus di cantukan dalam dokumen tersebut, supaya itu menjadi dokumen negara, supaya diakui sampai tingkat manapun,

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE

Yorince menegaskan, Kabuapten Puncak dalam pemilu gunakan sistem noken, sehingga agar pengaduan dapat diakui dan diposes hingga tingkat manapun, maka dokumen harus dilengkapi. Ia menambahkan, tidak hanya menyampaikan melalui forum terbuka dan mengaku punya bukti foto dan video tetapi itu harus dimasukkan dalam C Hasil agar dapat diakui dokumen tersebut.

“Supaya diakui sampai tingkat manapun, kalau hanya di video atau menyampaikan secara forum terbuka oleh masyarakat itu system noken memang benar, ada banyak yang mengaku kami punya bukti video lengkap, foto lengkap memang benar tetapi bukti video dengan foto itu harus dimasukkan dalam C hasil tersebut supaya diakui negara dan itu jadi dokumen negara,

Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE

Yorince menambahkan, pihaknya tidak bisa hanya berpatokan pada foto dan video saja. Sebab, dibutuhkan dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa suatu pengaduan itu sah. Ia juga menegaskan bahwa pengaduan terkait koalisi, tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah melewati batas waktu dan proses rekapitulasi sudah mencapai tingkat provinsi

Jadi koalisi yang bapak-ibu  adukan di Bawaslu itu, maaf Bawaslu tidak akan menindaklanjuti karena sudah lewat beberapa minggu yang lalu,”

Advertisements

Komisioner Bawaslu Puncak, Fredy Wandikbo, S.Kom menyampaikan berdasarkan dokumen yang diserahkan, masih ada dokumen yang kurang seperti D Hasil ada namun C Hasil tidak ada, juga sebaliknya C Hasil ada namun D Hasil tidak ada.

Dokumen yang sudah kami periksa didalamnya banyak kekurangannya, dalam arti kekurangan seperti D hasil ada yang tidak ada C hasil. Ada juga yang C Hadil ada namun D Hasilnya yang tidak ada,

Komisioner Bawaslu Puncak, Fredy Wandikbo, S.Kom

Dari kekurangan dokumen tersebut, kata Fredy pihaknya mengalami kesulitan dalam mencocokkan salinan dari KPU dengan C Hasil dan D Hasil. Sehingga pihaknya menambahkan waktu untuk para pengaduh dapat melengkapi dokumen yamg kurang tersebut dalam waktu 3 hari.

Bawaslu saat ini sedang menunggu para pengadu untuk melengkapi dokumennnya.

Komisioner Bawaslu Puncak, Fredy Wandikbo, S.Kom

Selama masa perbaikan dokumen dari pelapor, diharapkan pelapor wajib juga membawa KTP-nya, D Hasil dan C hasil juga harus dibawa sebagai bukti.

Fredy menegaskan, Pihaknya mengalami kesulitan karena bukti dokumen yang tidak lengkap. Ia meminta agar warga yang merasa dirugikan agar dapat besabar dan mendukung bawaslu. Ia mengaku, Bawaslu akan mengakomodir suluruh keluhan yang disampakan melalui berkas-berkas yang telah dimasukkan pengadu ke Bawaslu.

You Might Also Like

Menang Pilkada Mimika, Pasangan JOEL Jadi Bupati dan Wabup Terpilih 2024 – 2029

Kapolda Papua Tengah Tinjau Langsung Pengamanan Pleno Pilkada di Kabupaten Mimika

Rapat Pleno Terbuka Hasil Pilkada Mimika Resmi Dimulai, dan Berlangsung Selama 3 Hari

Sumber Resmi KPU, Cek di Sini Hasil Real Count Pilkada Mimika 2024

Johannes Rettob dan Keluarga Lakukan Pencoblosan di TPS 07 Pasar Sentral Timika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Safari Ramadhan Ke-2, Pemkab Mimika Serahkan Sembako di Tiga Masjid
Next Article Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Gelar Forum Konsultasi Publik
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Pemkab Mimika Kukuhkan Pengurus LPPD Mimika Periode 2024-2029
Daerah
Pemkab Mimika Melepas 155 Jamaah Haji, Bupati : Perjalanan Ini Bukan Hanya Perjalanan Fisik Tetapi Perjalanan Rohani Menuju Peningkatan Iman
Daerah
PTFI Serahkan 6000 Vaksin Qdenga Kepada Pemkab Mimika
Daerah
Dukcapil Sosialisasi Implementasi MPP Dan MPP Digital, Johannes : MPP Simbol Komitmen Pemerintah Memberi Kemudahan Kenyamanan Dan Kepastian Mengakses Berbagai Jenis Layanan Kepada Masyarakat
Pemerintahan
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?