Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu Puncak telah membuka posko pengaduan mulai tanggal 14 hingga 21 Maret.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan, banyak dokumen yang tidak lengkap. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada para pengadu untuk melengkapi dokumen mereka selama tiga hari , dari tanggal 21 hingga 24 Maret 2024.
Yorince menegaskan pentingnya para pengadu untuk segera melengkapi kekurangan dalam dokumen mereka sesuai dengan hasil koreksi yang telah disampaikan oleh Bawaslu.
Kami minta pengadu untuk melengkapi dokumen salah satunya adalah C Hasil dan D Hasil, karena dokumen tersebut akan menjadi patokan untuk Bawaslu mengambil keputusan, karena itu akan menjadi objek,sehingga dokumen itu wajib,
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE
Dilapangan tanggal 14 itu memang terjadi pemilahan, secara aklamasi masyarakat sampaikan kepada Caleg bahwa suara ini kami kasih A dan B memang benar, tetapi hal tersebut harus di cantukan dalam dokumen tersebut, supaya itu menjadi dokumen negara, supaya diakui sampai tingkat manapun,
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE
Yorince menegaskan, Kabuapten Puncak dalam pemilu gunakan sistem noken, sehingga agar pengaduan dapat diakui dan diposes hingga tingkat manapun, maka dokumen harus dilengkapi. Ia menambahkan, tidak hanya menyampaikan melalui forum terbuka dan mengaku punya bukti foto dan video tetapi itu harus dimasukkan dalam C Hasil agar dapat diakui dokumen tersebut.
“Supaya diakui sampai tingkat manapun, kalau hanya di video atau menyampaikan secara forum terbuka oleh masyarakat itu system noken memang benar, ada banyak yang mengaku kami punya bukti video lengkap, foto lengkap memang benar tetapi bukti video dengan foto itu harus dimasukkan dalam C hasil tersebut supaya diakui negara dan itu jadi dokumen negara,
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE
Yorince menambahkan, pihaknya tidak bisa hanya berpatokan pada foto dan video saja. Sebab, dibutuhkan dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa suatu pengaduan itu sah. Ia juga menegaskan bahwa pengaduan terkait koalisi, tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah melewati batas waktu dan proses rekapitulasi sudah mencapai tingkat provinsi
Jadi koalisi yang bapak-ibu adukan di Bawaslu itu, maaf Bawaslu tidak akan menindaklanjuti karena sudah lewat beberapa minggu yang lalu,”
Komisioner Bawaslu Puncak, Fredy Wandikbo, S.Kom menyampaikan berdasarkan dokumen yang diserahkan, masih ada dokumen yang kurang seperti D Hasil ada namun C Hasil tidak ada, juga sebaliknya C Hasil ada namun D Hasil tidak ada.
Dokumen yang sudah kami periksa didalamnya banyak kekurangannya, dalam arti kekurangan seperti D hasil ada yang tidak ada C hasil. Ada juga yang C Hadil ada namun D Hasilnya yang tidak ada,
Komisioner Bawaslu Puncak, Fredy Wandikbo, S.Kom
Dari kekurangan dokumen tersebut, kata Fredy pihaknya mengalami kesulitan dalam mencocokkan salinan dari KPU dengan C Hasil dan D Hasil. Sehingga pihaknya menambahkan waktu untuk para pengaduh dapat melengkapi dokumen yamg kurang tersebut dalam waktu 3 hari.
Bawaslu saat ini sedang menunggu para pengadu untuk melengkapi dokumennnya.
Komisioner Bawaslu Puncak, Fredy Wandikbo, S.Kom
Selama masa perbaikan dokumen dari pelapor, diharapkan pelapor wajib juga membawa KTP-nya, D Hasil dan C hasil juga harus dibawa sebagai bukti.
Fredy menegaskan, Pihaknya mengalami kesulitan karena bukti dokumen yang tidak lengkap. Ia meminta agar warga yang merasa dirugikan agar dapat besabar dan mendukung bawaslu. Ia mengaku, Bawaslu akan mengakomodir suluruh keluhan yang disampakan melalui berkas-berkas yang telah dimasukkan pengadu ke Bawaslu.