Bawaslu Kabupaten Puncak, terhitung Kamis 28 Maret 2024 secara resmi menutup loket pengaduan laporan pelanggaran Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE dalam rilisnya kepada CNDIndonesia.Com menjelaskan, loket pengaduan laporan pelanggaran pemilu 2024 di Kabupaten Puncak telah ditutup.
Selama tiga hari masa perbaikan, Bawaslu terima 11 dokumen perbaikan. Selanjutnya selama proses pemeriksaan dokumen pengaduan laporan pelanggaran pemilu 2024 yang diterima dari saksi Partai Politik (Parpol), maka Bawaslu meminta agar bisa bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan.
“Kami sudah terima 11 dokumen pengaduan pelanggaran pemilu 2024. Karena itu kami mohon seluruh masyarakat dan saksi parpol bisa bersabar. Kami periksa dengan teliti, selanjutnya kami koordinasi dengan KPU Propinsi Papua Tengah sebelum mengumumkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo, SE