Tim Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kesehatan Timika Indah, pada 03 Maret 2024 lalu.
Upaya yang dilakukan oleh Polisi ini guna menindaklanjuti pengembangan dan pengungkapan kasus kejahatan terhadap ketertiban umum sesuai pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang terjadi di jalan Kesehatan Timika Indah.
Pada proses pengembangan dilapangan, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru IPTU Yusran, akhirnya berhasil menangkap seorang diduga pelaku berinisial LY yang langsung digelandang ke Polsek Miru guna proses lebih lanjut, Sabtu (30/03/24).
Pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh Opsnal Polsek Miru pada saat sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di seputaran jalan Kesehatan bersama kelompoknya.
IPTU Yusran, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru
Dikatakan Yusran, saat dilakukan proses penangkapan di TKP, sempat terjadi perlawanan antara petugas dan pelaku. Namun hal tersebut berhasil diantisipasi oleh Tim.
Perlu diketahui, dilakukannya penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/17/III/2024/SPKT/POLSEK MIRU yang mana kejadian tersebut berawal pada saat Korban AS pulang bekerja, namun sesampainya di TKP jalan Kesehatan, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang sedang konsumsi minuman beralkohol.
Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap Korban. Dan atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke SPKT Polsek Mimika Baru atas peristiwa yang dialami atas peristiwa yang menimpa dirinya.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tersebut oleh Tim Opsnal Polsek Miru.
Benar, ada Penangkapan kedua pelaku terkait kasus pengeroyokan di jalan kesehatan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama tim Opsnalnya, yang selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kasus ini ada dasar Laporan Polisinya.
AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru
Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak unit Reskrim guna memenuhi kelengkapan administratif sebagai syarat proses hukum hingga di pengadilan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 170 KUHP. (Red)