Setelah menerima dan melakukan pemeriksaan dokumen laporan pelanggaran pemilu 2024, akhirnya Bawaslu Kabupaten Puncak mengumumkan hasil pemeriksaan 37 laporan pelanggaran pemilu 2024 yang dilaporkan saksi dan caleg.
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo,SE kepada wartawan di Timika, Sabtu (06/04) menyampaikan setelah proses pemilu berakhir, Bawaslu Puncak membuka pos pengaduan laporan pelanggaran pemilu 2024. Dokumen yang dilaporkan selanjutnya di periksa atau ditinjau kembali oleh Bawaslu.
Berikut penjelasan Yorince Wanimbo tentang hasil pemeriksaan laporan pelanggaran pemilu 2024 yang diterima Bawaslu Puncak yaitu, jumlah pengaduan pelanggaran pemilu tahun 2024 yang diajukan ke bawaslu Kabupaten puncak sejak 15 Maret 2024 sebanyak 37 laporan. Pos pengaduan pengaduan dibuka selama 7 hari, ditambah tiga hari dan 3 massa perbaikan.
Maka bawaslu Kabupaten Puncak melakukan langkah awal yaitu meneliti dokumen dan kajian awal, akhirnya dari 37 laporan pengaduan hanya satu dokumen yang dinyatakan lengkap atau syarat formil – materil, 36 sisanya 7 laporan pegaduan ke provinsi melalui bawaslu kabupaten puncak dan 29 (Dua pulu Sembilan lainnya )disebut dokumen status tidak memenuhi syarat formil – materil.
Maka dengan dasar Perbawaslu nomor 7, tahun 2022 tentang temuan dan laporan pada pasal 15 ayat 4,syarat formil – materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
2. Uraian kejadian pelanggaran pemilu.
3. Bukti – bukti dokumen (C hasil, D hasil ) dan dokumen pendukung lainnya
4. KTP – Elektronik
Maka bawaslu wajib mengumumkan hasil status lapora pengaduan kepada pengadu dan pubic.
Sementara status laporan sebagai berikut :
- 21 laporan pengaduan dari saksi dan caleg kabupaten/kota.
- 7 laporan pengaduan dari saksi dan caleg Provinsi Papua Tengah.
- 4 laporan pengaduan kualisi antar partai politik.
- 5 Laporan yang sama oleh orang yang berbedah.
- 1 Laporan memenuhi syarat.
Sehingga Bawaslu Kabupaten Puncak meninjaklanjuti tahapan awal yaitu kajian awal dan hasilnya 20 laporan pegaduan dari saksi dan caleg kabupaten/ kota. Bawaslu tidak menemukan dokumen C, hasil yang akurat dan tidak melampirkan KTP elektronik Pengadu hanya melapirkan D Hasil dan catatan kasar yang ditulis kedalam kertas bersama di video. Seharus berdasarkan system noken beberapa daerah di Papua Tengah. Hasil kesepakatan Masyarakat petugas KPPS /atau PPD harus masukan dalam dokumen C Hasil, namun faktanya tidak ada. Dengan demikian pengadu tidak mampu melampirkan alat bukti yang kuat, atas dasar ini Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil – materil.
Bukti status 20 laporan pegaduan akan di tempelkan di Kantor Bawaslu Kabupaten di Ilaga. Bukti 7 laporan pegaduan dari caleg provinsi dan kajian awal akan di ajukan kepada Provinsi Papua Tengah. Bukti 4 laporan pengaduan tidak di tindak lanjuti karena massa kwalisi sudah kardarluarsa (gugur). Bukti 1 laporan pengaduan akan di tindak lanjuti di tahap berikut. Hanya satu laporan Pegaduan nomor :020/LP/Kab-PC/36.05/III/2024 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, maka atas laporan ini akan di tindak lanjuti. Oleh Bawaslu kabupaten Puncak pada tahapan selanjutnya, laporan pengaduan sebanyak 20 laporan kami Bawaslu Kabupaten Puncak akan tempelkan di kantor Bawaslu Kabupaten Puncak di Ilaga. Mohon para pegadu bisa dapat di cek di kantor secara langsung.
Kemudian terkait dengan sering Masyarakat umum bertanya terkait menangani laporan pegaduan lambat tidak konsisten sebenarnya hal itu keliru sebab Bawaslu bekerja berpatokan pada perbawaslu dan aturan pemilu.
Terkait tuntutan Masyarakat bahwa Bawaslu harus kembalikan suara kami sesuai dengan perolehan di lapangan adalah tuntutan yang salah. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk kembalikan perolehan suara yang disahkan oleh KPU, kecuali massa perbaikan atau sebelum pleno dan hal itu kami sudah lakukan pada tannggal 10 Maret 2024 di Nabire dengan nomor surat :10/KP.04.00-K.KAB.PA21/03/2024,” sambung anggota staff teknis penindakan pelanggadaran di Bawaslu Puncak, Aniol Kora.
Aniol Kora
Aniol menyampaikan juga pesan kepada pegadu dan masyarakat Kabupaten Puncak bahwa informasi sesuai dengan aturan mekanisme yang ada, dan tidak memberikan pemahaman yang salah kepada masyarakat, agar tidak menyimpulkan konflik di kalangan Masyarakat. (Rty)