By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Wabup Mimika Minta ASN Tidak Perpanjang Cuti Lebaran
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Wabup Mimika Minta ASN Tidak Perpanjang Cuti Lebaran
DaerahPemerintahan

Wabup Mimika Minta ASN Tidak Perpanjang Cuti Lebaran

Timika Papua Tengah

16/04/2024
Wakil Bupati Mimika, Johannes RettobFoto : Rty / CND Indonesia
SHARE

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengingatkan sekaligus melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memperpanjang cuti Lebaran.

Johannes Rettob menjelaskan, liburan ASN dalam rangka hari raya dari Paskah hingga Lebaran sudah berakhir.

Saya berharap diwaktu yang sudah ditentukan, semua ASN masuk seperti biasa. Libur cukup panjang, sehingga sekarang semua masuk kantor seperti biasa dan lakukan pelayanan publik ke masyarakat,

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob
Advertisements

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN dan pegawai honorer. Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024.

Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024. (Rty)

You Might Also Like

Bupati Mimika Tunjuk Abraham Kateyau Jabat Plt Sekda

Satpol PP Mimika Berikan Pemahaman Isi dan Tujuan Perda Serta Perkada Kepada Masyarakat

Percepat Pendataan Dan Penginputan Database OAP Dukcapil Mimika Gelar Rakorda Dukcapil Se Tanah Papua

Dinsos Mimika Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurangan Resiko Bencana Pada Lima Kampung

Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Pemkab Mimika Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Prajurit Yonif 751/VJS Bantu Tandu Warga Sinak Berobat
Next Article Polres Yahukimo Lakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polri
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Bupati Mimika Tunjuk Abraham Kateyau Jabat Plt Sekda
Daerah
Satpol PP Mimika Berikan Pemahaman Isi dan Tujuan Perda Serta Perkada Kepada Masyarakat
Daerah
Percepat Pendataan Dan Penginputan Database OAP Dukcapil Mimika Gelar Rakorda Dukcapil Se Tanah Papua
Daerah
Dinsos Mimika Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurangan Resiko Bencana Pada Lima Kampung
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?