Belum menepati janjinya terkait hutang atau wanprestasi, Bupati Kabupaten Boven Digoel Hengki Yaluwo di berikan somasi oleh pengusaha asal Timika, Elegius Kenharvey Jamco melalui Kuasa Hukumnya Simon Victor Rahanjaan, SH.
Persoalan wanprestasi Bupati Hengki belum resmi dilaporkan, karena pihak pengusaha masih mengambil langkah somasi terlebih dahulu.
Penerima hak kuasa, Simon Victor Rahanjaan, SH menjelaskan, ini terkait dengan persoalan wanprestasi, yang terjadi antara prinsipal tim yang namanya sudah diuraikan dalam somasi pertama yang nantinya sudah dikirim.
Berkaitan dengan persoalan wanprestasi yang terjadi antara Bupati Bouven Digoel atas nama Hengki Yaluwo yang terjadi di Tahun 2022 sampai saat ini, belum ada ganti rugi sama sekali terhadap prinsipal.
Tahapan untuk pergantian dana yang dipinjam oleh Bupati Hengki ini sudah tiga kali pertemuan, tetapi hanya berupa janji-janji, tetapi tidak pernah terealisasi. Sehingga langkah hukum yang kami ambil awal ini adalah dengan kami berikan somasi,
Penerima hak kuasa, Simon Victor Rahanjaan, SH
Simon menambahkan, somasi ini sebagai bentuk peringatan yang disampaikan secara tertulis dalam detail somasi tersebut. Mudah-mudahan bisa segera direspon oleh Hengki Yaluwo sebagai Bupati Bouven Digoel.
Untuk sementara belum digugat, hanya tahapan somasi untuk tahap awal. Jika memang di kemudian hari tidak ada respon, ini somasi pertama dan ada tiga tahapan pertama kedua dan ketiga. Jika pihak Hengki Yaluwo dalam hal ini bupati Kabupaten Boven Digoel tidak merespon, maka tetap kami ada upaya upaya hukum yang lain. Mungkin saja bisa gugat melalui pengadilan wilayah hukum setempat,
Penerima hak kuasa, Simon Victor Rahanjaan, SH
Terkait komunikasi antar dua belah pihak, Simon mengatakan komunikasi tim kuasa hukum dengan beberapa orang kepercayaan Hengki Yaluwo sudah terjalin, bahkan dengan Bupati Hengki sendiri. Namun komunikasinya tidak intens.
Bupati Hengki sempat mengirim utusan orang kepercayaan, namun hanya janji tidak pernah terealisasi.
Sudah tiga kali pertemuan. Pertama di Jayapura, pertemuan kedua dan ketiga di Jakarta. Itupun tidak ada solusi sampai saat ini, tidak ada penyelesaian sampai saat ini. Sehingga harapan kami kepada Bupati Bouven Digoel disana, kami sangat mengharapkan untuk segera merespon somasi yang ada. Entah itu dalam bentuk surat atau telepon, nomor handphone kami tertera di dalam somasi tersebut atau bisa hubungi principal kami, untuk selanjutnya tersebut dapat kita lihat ketika somasi itu tiba,
Penerima hak kuasa, Simon Victor Rahanjaan, SH
Bupati Hengki pada 22 Juni 2022, di kediamannya telah terjadi kesepakatan secara lisan antara Bupati Hengki dan pemberi kuasa dalam hal ini Elegius Yamco. Hasil pembicaraan tersebut, telah disepakati terkait peminjaman uang senilai, Rp. 620.000.000 (Enam ratus dua puluh juta rupiah) dari pemberi kuasa kepada Bupati Hengki.
Tim penerima kuasa sangat mengharapkan niat, itikad dan respon yang baik dari Bupati Hengki terhadap somasi yang telah di layangkan. (Rty)