Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja, bersama 22 paket yang siap di jual.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, penangkapan pelaku berinisial WS (33 tahun), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman Arif bersama lima personel, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/A/14/V/2024/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Selain menangkap pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa 22 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah toples plastik besar berisikan Narkotika jenis ganja, 4 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah kantong plastik sedang berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah Hand phone Oppo Reno, Uang tunai Rp. 4.050.000, 4 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas samping kecil warna hitam, 1 unit motor Honda CRF warna merah putih, 1 unit mobil Honda Mobilio warna hitam.
Setelah dilakukan penimbangan maka secara keseluruhan berat barang bukti seberat 2,76 kg,
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona
Kasie Humas menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (02/04) sekitar pukul 21.30 Wit, tim Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi, sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Cenderawasih Sp2 Lorong Garuda Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju TKP dan tim mencurigai seseorang yang berada di TKP. Selanjutnya tim melakukan penangkapan. Namun pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri menggunakan mobil miliknya.
Tim melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku WS dan benar dari hasil penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket besar Narkotika jenis ganja dan 1 buah toples pelastik besar berisikan Narkotika Jenis ganja. Barang bukti yang berhasil disita selanjutnya dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona
Sementara itu, pada Jumat (03/04) sekitar jam 06.30 WIT, Tim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menemukan pelaku di Jalan C. Heatubun, samping Kantor Kelurahan Kwamki Baru Timika.
Selanjutnya pelaku membawa ke kantor Polres Mimika Mile -32 guna di proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)