By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Hukum & Kriminal > Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika
Hukum & Kriminal

Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika

Timika Papua Tengah

03/05/2024
Polisi amankan pelaku dan barang buktiFoto : Istimewa
SHARE

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja, bersama 22 paket yang siap di jual.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, penangkapan pelaku berinisial WS (33 tahun), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman Arif bersama lima personel, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/A/14/V/2024/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Selain menangkap pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa 22 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah toples plastik besar berisikan Narkotika jenis ganja, 4 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah kantong plastik sedang berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah Hand phone Oppo Reno, Uang tunai Rp. 4.050.000, 4 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas samping kecil warna hitam, 1 unit motor Honda CRF warna merah putih, 1 unit mobil Honda Mobilio warna hitam.

Setelah dilakukan penimbangan maka secara keseluruhan berat barang bukti seberat 2,76 kg,

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona

Kasie Humas menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (02/04) sekitar pukul 21.30 Wit, tim Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi, sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Cenderawasih Sp2 Lorong Garuda Timika.

Advertisements

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju TKP dan tim mencurigai seseorang yang berada di TKP. Selanjutnya tim melakukan penangkapan. Namun pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri menggunakan mobil miliknya.

Tim melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku WS dan benar dari hasil penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket besar Narkotika jenis ganja dan 1 buah toples pelastik besar berisikan Narkotika Jenis ganja. Barang bukti yang berhasil disita selanjutnya dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona

Sementara itu, pada Jumat (03/04) sekitar jam 06.30 WIT, Tim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menemukan pelaku di Jalan C. Heatubun, samping Kantor Kelurahan Kwamki Baru Timika.

Selanjutnya pelaku membawa ke kantor Polres Mimika Mile -32 guna di proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

You Might Also Like

53 Anggota Polres Mimika Naik Pangkat

Sinergitas TNI-Polri : Kodim 1710/Mimika Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Reskrim Polres Mimika Gagalkan Pengiriman SPM Keluar Timika

Ratusan Miras Lokal Kembali Diamankan Aparat Gabungan

Menyamar Sebagai Tukang Service, Waspada Adanya Kasus Pencurian Dengan Modus Baru

TAGGED: Narkotika jenis ganja, Polres Mimika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Komnas HAM Apresiasi Kinerja Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
Next Article Aparat Keamanan Lakukan Penyisiran terhadap KKB di Homeyo, Intan Jaya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Bupati Mimika Tunjuk Abraham Kateyau Jabat Plt Sekda
Daerah
Satpol PP Mimika Berikan Pemahaman Isi dan Tujuan Perda Serta Perkada Kepada Masyarakat
Daerah
Percepat Pendataan Dan Penginputan Database OAP Dukcapil Mimika Gelar Rakorda Dukcapil Se Tanah Papua
Daerah
Dinsos Mimika Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurangan Resiko Bencana Pada Lima Kampung
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?