Selasa (11/5) besok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, akan menggelar Rapat Paripurna istimewa, guna menetapkan Johannes Rettob dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Bupati Definitif Kabupaten Mimika, sampai masa jabatannya berakhir pada September 2024 nanti.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.So, M, Si didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, SE di kantor DPRD, Senin (10/6).
Johanes Rettob sebelumnya ditetapkan sebagai Plt Bupati Mimika berdasarkan surat keputusan Mendagri RI tanggal 24 April 2024 dengan status jabatan Plt Bupati Mimika, sehingga Selasa, (11/06) besok malam, dewan akan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menetapkan Johannes Rettob sebagai bupati definitif kabupaten Mimika,
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.So, M, Si
Aton Bukaleng menegaskan hal ini terungkap dalam rapat Badan Musyawarah yang digelar dan dihadiri seluruh unsur pimpinan, anggota DPRD dan Bamus siang tadi.
Dalam Rapat Bamus DPRD, selain menyepakati menggelar Rapat Paripurna Istimewa Bupati Definitif, akan dilanjutkan keesokan harinya untuk untuk membahas paripurna pembukaan pembahasan LKPJ Bupati 2023,
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.So, M, Si
Sementara itu ketika dikonfirmasikan kehadiran Bupati Johannes Rettob dalam Paripurna istimewa tersebut bapak Johannes Rettob dipastikan akan hadir langsung dalam paripurna tersebut.
Anton menambahkan, bahwa untuk masa jabatannya Bupati Johannea Rettob sampai akhir masa jabatan yaitu 6 September 2024.
Nanti tergantung Bapak Johannes Rettob apakah nanti kalau maju Pilkada berarti mundur satu bulan sebelum atau bagaimana nanti dilihat,
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.So, M, Si