By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: BAWASLU Gelar Bimbingan Teknis Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih 2024
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Politik > BAWASLU Gelar Bimbingan Teknis Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih 2024
Politik

BAWASLU Gelar Bimbingan Teknis Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih 2024

04/07/2024
Bimbingan Teknis Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih 2024Nelson/CND Indonesia
SHARE

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Serantak Tahun 2024. Gelaran acara di lakukan, di salah satu Hotel Jl. Hasanuddin, Timika, Papua Tengah (01/07/2024)

Salahudin Renyaan, Kordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat (Humas) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Bawaslu Kabupaten Mimika, mengatakan tujuan dari Bimtek ini adalah memberikan pemahaman, tugas dan tanggung jawab sebagai Panwas Divisi Pencegahan Humas dan Parmas, dalam mengawasi dan memastikan, poin-poin tahapan pemuktahiran data yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan dengan baik.

Ia juga mengatakan evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu Kemarin) banyak hal-hal yang disampaikan oleh warga terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih, banyak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak melakukan Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Coklit Pemilu).

Ada yang pergi hanya tempel stickernya saja, tetapi tidak coklit. Sehingga banyak yang tidak terakomodir masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan ada juga orang yang sudah meninggal puluhan tahun, masuk di DPT. Orang yang tidak berdomisili atau tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Timika, masuk di DPT. Orang yang tidak memiliki KTP Mimika, tidak berhak memberikan suaranya pada tanggal 27 nanti. Itu tidak di perbolehkan sama sekali.

Salahudin Renyaan
Advertisements

Fungsi dari Bawaslu, dalam hal ini Panwas divisi pencegahan Humas dan Parmas adalah melakukan pengawasan. Mengawasi pencoklitan terhadap warga yang berumur 17 tahun ke atas agar diakomodir masuk DPT. Memperhatikan setiap dokumen warga agar tidak terjadi pemilih ganda, misalnya surat kematian, surat keterangan pindah domisili dan yang lainnya. Bawaslu juga wajib mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU tanpa terkecuali. Menguasai regulasi sekaligus melakukan pengawasan. 

Teman-teman bisa di rumah,tapi bukan berarti malas tau dengan keadaan, teman-teman harus wajib berkoordinasi dengan Panitia (Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPD) dan Pantarlih. Teman-teman harus memastikan poin-poinnya sudah dilakukan oleh pantarlih dan juga PPS. Jangan sampai nanti ketika akan penetapan DPT banyak keluhan masuk dari masyarakat, coklit tidak masuk.

Ia juga mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada satu kelompok saja, tetapi secara menyeluruh. Ia berharap Panwas harus punya keberanian dalam memastikan tahapan-tahapan Pemilu berjalan sesuai regulasi. Kita bukan Parpol atau kandidat, Kita ini penyelenggara, sama dengan KPU, dalam hal Pemilihan Umum. Teman-teman jangan hanya pelajari regulasi Bawaslu saja, pelajari juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Juga Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Salahudin Renyaan

Agar nanti ketika di lapangan, teman-teman bisa menguasai tugas dan tanggung jawabnya.

You Might Also Like

Menang Pilkada Mimika, Pasangan JOEL Jadi Bupati dan Wabup Terpilih 2024 – 2029

Kapolda Papua Tengah Tinjau Langsung Pengamanan Pleno Pilkada di Kabupaten Mimika

Rapat Pleno Terbuka Hasil Pilkada Mimika Resmi Dimulai, dan Berlangsung Selama 3 Hari

Sumber Resmi KPU, Cek di Sini Hasil Real Count Pilkada Mimika 2024

Johannes Rettob dan Keluarga Lakukan Pencoblosan di TPS 07 Pasar Sentral Timika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article KPU Mimika Gelar Peluncuran Tahapan Pilkada
Next Article KPU Mimika Lakukan Bimbingan Teknis, Penggunaan Aplikasi E Coklit Bagi Pantarlih
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Dinsos Mimika Sosialisasi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Pada Penjual Pinang Dan Pemilik Kios DI 4 Distrik
Daerah
Pemkab Launching Mimikacenter
Daerah
Dinkes Mimika Koordinasi Dengan Kemenkes Terkait Obat DHP, Reynold Ubra : Mudah Mudahan Awal Juli Sudah Ada
Daerah
Kesbangpol Mimika Sosialisasi P4GN Pada ASN Ormas Dan Pelajar
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?