Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, melakukan kegiatan Penilaian Mandiri Dan Penjaminan Kualitas, Atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2024, Pada Pemerintah Kabupaten Mimika. Kegiatan di laksanakan, di salah satu Hotel Jl. Cenderawasih, Timika, Papua Tengah ( 22/07/2024)
Tujuan dari kegiatan Penilaian Mandiri Dan Penjaminan Kualitas, Atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2024, Pada Pemerintah Kabupaten Mimika adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh pimpinan dan pegawai dalam menyelenggarakan SPIP di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, untuk mewujudkan budaya pengendalian intern (Internal Control Culture) dalam rangka menciptakan pengendalian interen yang handal, agar tercapai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, dan efisien keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang – undangan.
Untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih melalui pengawasan yang profesional di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika, dan dengan di dasarkan pada landasan tugas inspektorat dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu,
- Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang sistem Pengendalian intern Pemerintah SPIP.
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2022 tentang Penilaian Maturitas penyelenggaraan sistem Pengendalian intern pemerintah terintegritas pada Kementerian / Lembaga / lembaga dan Pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mengatakan, sistem pengendalian adalah proses yang integral dalam tindakan dan kegiatan yang di lakukan secara terus – menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai yang memberi keyakinan yang memadai atas tercapaianya tujuan organisasi memalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara dan ketaatan kepada peraturan perundang – undangan.
Sistem pengendalian pemerintah yang selanjutnya di singkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang di selenggarakan secara menyeluruh di lingkup Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Proses penilaian mandiri di lakukan untuk mengukur tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP fokus pada tiga komponen yaitu kualitas penetapan komponen, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP.
Pengendalian intern pemerintah, dimana di sebut bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Menteri / Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati / Wali kota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Penguatan SPIP adalah salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah, yang mengarah pada clean and governance, melalui pelaksanaan penilaian mandiri.
Petrus Yumte.
Hal ini di perkuat dengan peraturan badan pengawasan keuangan dan pembangunan Republik Indonesia No 5 Tahun 2021, tentang penilaian maturasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah.
Penerapan SPIP terintegrasi bukan hanya tanggung jawab inspektorat namun merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah. Intinya, semua pihak harus terlibat, mulai dari manajemen perangkat daerah yang melaksanakan penilaian mandiri, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjalankan penjaminan kualitas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku evaluator.
Petrus Yumte.
Saya meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berkomitmen, untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi dengan baik dan benar di unit kerjanya masing – masing, agar output yang di hasilkan dapat mewujudkan Mimika cerdas, aman, damai dan sejahtera, sesuai visi Bupati.
Acara kegiatan Penilaian Mandiri Dan Penjaminan Kualitas, Atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2024, Pada Pemerintah Kabupaten Mimika akan berlangsung selama dua hari, 22 – 23 Juli 2024. Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari koordinator pengawasan akuntabilitas pemerintah daerah perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.