Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, mengelar kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten / Kota, Hari Anak Nasional (HAN), dengan tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas. Gelaran kegiatan di lakukan, di salah satu Hotel Jl. Budi Utomo, Timika, Papua Tengah (23/07/2024)
Tujuan dari Gelaran kegiatan ini untuk memperingati Hari Anak Nasional merupakan kesempatan untuk mengapresiasi perjuangan dan hak – hak anak Indonesia adalah Aset bangsa. Dan, menyoroti peran penting anak – anak sebagai generasi masa depan Bangsa dan Negara, dengan upaya pembinaan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mengatakan, Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini, karna mereka merupakan potensi dan penerus cita – cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh. Semakin baik kualitas anak saat ini, maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.
Tercantum pada Pasal 28 huruf B Ayat (2) Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya di sahkannya Undang – Undang (UU) No 4 Tahun 1979 tantang kesejahteraan anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita – cita bangsa yang dasar – dasarnya telah di letakan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggung jawab tersebut, anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas – luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Di dalam masyarakat terdapat pula anak – anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial ekonomi yang tidak dapat di laksanakan oleh anak sendiri, untuk memperbaikinya. Adapun kesempatan pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut, hanya akan dapat di laksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin.
Sejak di sahkannya Undang – Undang tentang kesejahteraan anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak, dan untuk mengoptimalkannya di lakukan dengan mendorong keperdulian semua pihak dengan menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional. Dengan dasar tersebut selanjutnya di tetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No 44 / 1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional di peringati setiap tanggal 23 Juli, Pasal 73 A UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA), perlu melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian / lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, diantaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional. Dirayakan dalam momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak, atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak Indonesia generasi emas tahun 2045 berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), anak – anak Indonesia yang berjumlah 79,4 juta jiwa atau 28,82 persen, dari total penduduk saat ini, memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045. Mereka adalah calon pemimpin bangsa ke depan yang di harapkan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat dan unggul, berkarakter dan dalam suka cita yang bersendikan kepada nilai – nilai moral yang kuat.
Kebijakan nasional perlindungan anak Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990, dan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang. Dilaksanakan menjadi lima klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan lingkungan keluarga, dan pengasuhan alternatif kesehatan dasar, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus selain itu. Sejak lahirnya UU tentang perlindungan anak, telah banyak kebijakan yang di terbitkan, di antaranya yang terbaru yaitu Undang – Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus anak dan Peraturan Presiden No 101 Tahun 2022 tantang strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak.
Menyikapi tantangan dan harapan terhadap anak Indonesia, kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak telah melakukan serangkaian upaya, mulai dari mengintegrasikan perspektif anak pada kebijakan dan program kementerian / lembaga dan pemerintah daerah, serta pemerintah desa, pembentukan dan penguatan forum anak, mendorong tersedianya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), Layanan Sahabat Perempuan Dan Anak 129 (SAPA 129), Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Pesat Kreativitas Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak dan lain – lain termasuk koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Mendorong para pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha / lembaga kemasyarakatan, dunia Pendidikan dan media masa untuk terus bersama – sama melakukan kerja – kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak, dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, sesuai tugas dan kewenangan masing – masing. Termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta mendapat perlindungan khusus menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030.
Petus Yumte.
Peringatan Hari Anak Nasional selalu di rayakan dengan kegiatan – kegiatan positif, kreatif, bermakna dan partisipatif, dari anak dan untuk anak. Inspirasi untuk kreasi kegiatan – kegiatan tersebut berasal dari pandangan anak ataupun hasil evaluasi berkala yang menjawab kebutuhan spesifik anak, maupun perlindungan khusus yang di perlukan. Sebagai ilustrasi, saat ini perkembangan teknologi digital dan sistem elektronik yang pesat, tidak di pungkiri menghasilkan sejumlah konsekuensi yang tidak terduga dan tidak sengaja, secara positif maupun negatif. Beragam aspek dalam kehidupan terdampak dan mengalami perubahan, termasuk bagi anak – anak dan remaja.
Hasil survei Kemen PPPA dan Unicef di tahun 2023, hampir 75 persen anak usia 12 – 17 di Indonesia, mengakses internet minimal dua kali sehari. Kegiatan positif selama daring antara lain untuk keperluan akademik, belajar keterampilan baru, menjalin relasi dengan keluarga atau teman, mencari hiburan video atau siaran langsung, serta belajar kompetisi dan strategi melalui gim daring. Namun di sisi lain, lingkungan digital yang berkembang cepat dan pesat, juga menyebabkan anak – anak rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber modern yang sangat berbahaya.
Petrus Yimte.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak – pihak terkait lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada anak Indonesia di ranah daring, namum demikian berbagai faktor lain seperti budaya, ekonomi dan sosial tidak jarang menjadi tantangan tersendiri dalam mengoptimalkan implementasi upaya perlindungan tersebut. Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum bagi semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri untuk bersama – sama berbenah dalam rangka mewujudkan Indonesia layak anak 2030 dan Indonesia emas 2045.
Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten / Kota, Hari Anak Nasional, dengan tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju, diikuti oleh 112 Siswa – Siswi sekolah, terdiri dari 30 siswa – Siswi Sekolah Dasar (SD), 30 Siswa – Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), 30 Siswa – Siswi Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA) /(SMK), 10 Siswa – Siswi Taman Kanan – kanak (TK), serta pendamping 12 orang.