Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan sosialisasi Peningkatan Kapasitas, Sumberdaya Lembaga Penyediaan Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kebupaten / Kota. Sosialisasi di lakukan, di salah satu Hotel Jl Hasanuddin, Timika, Papua Tengah (26/07/2024).
Tujuan kegiatan sosialisasi, yaitu
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penaggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
- Untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak, dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan lain sebagainya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Robert Kambu mengatakan kekerasan dalam berbagai bentuk merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak bisa di tolerir, terutama terhadap perempuan dan anak. Meskipun begitu, kenyataannya masih terdapat perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran keluarga, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya.
Sesuai data kekerasan secara nasional tahun 2024 adalah 13.563.00 anak, sedangkan Kabupaten Mimika sesuai data pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak tahun 2023 dan 2024 sebanyak 84 kasus. Angka – angka ini memperlihatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional, bahkan di Kabupaten Mimika masih terjadi secara signifikan, kekerasan tersebut siap menjadi ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, dan kesejahtraan perempuan dan anak.
Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang di tujukan untuk melindungi perempuan, dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak – haknya, dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, mencapai kesetaraan gender, seperti yang di diamanatkan oleh Undang – Undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan segala bentuk kekerasan, terutama dalam hal kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kesejahteraan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus di hapus. Sedangkan perlindungan anak adalah segala upaya untuk menjamin, dan melindungi anak, dan haknya, agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan.
Robert Kambu.
Perlu kami sampaikan, bahwa Kabupaten Mimika merupakan salah satu Kabupaten di tanah Papua yang angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun terus meningkat, hal ini terbukti dari kasus – kasus kekerasan yang hampir setiap saat terjadi di Kabupaten Mimika, sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius oleh Pemerintah Daerah, lembaga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan perlu kerjasama yang lebih efektif guna penanganannya.
Sehingga melalui sosialisasi ini, bertujuan untuk membekali peserta yang hadir agar dapat memahami dengan baik, selanjutnya sebagai mitra pemerintah, ikut memberikan informasi atau sosialisasi kepada masing -masing komunitas yang di wakilinya.
Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Supiah Narawena, Amd.Keb mengatakan, semoga dengan adanya kegiatan ini, kita dapat membuka wawasan yang lebih luas lagi, menjalin kerjasama, dan membina, bagaimana memediasi dengan baik, penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Karna kami melihat tahun ini, terjadi peningkatan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Maka dari itu, salah satu cara yang di lakukan Pemkab Mimika, melalui DP3AP2KB, melakukan sosialisasi kepada para Tokoh – Tokoh Agama, Pimpinan Gereja, Tokoh Masyarakat dan Kerukunan – kerukunan masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika, untuk ikut memberikan pengertian yang baik kepada masyarakat, tentang kekerasan pada permpuan dan anak.
Saya juga berharap, Tokoh – Tokoh Agama, Pemimpin – Pemimpin Gereja, Tokoh Masyarakat dan Kerukunan – kerukunan yang ada di Kabupaten Mimika, untuk lebih berperan lagi, dalam setiap mediasi – mediasi yang kami lakukan di lapangan. Terlebih khusus, pada penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Supiah Narawena.
Dalam kegiatan sosialisasi Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Lembaga Penyediaan Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kebupaten / Kota, narasumber mengajak peserta mensimulasikan, cara memediasi permasalahan kasus kekerasan rumah tangga, yang di alami istri dari suaminya.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Lembaga Penyediaan Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kebupaten / Kota, Executive Direktor Pusat Mediasi Nasional (PMA) A. Fahmi Shahab S.E.