Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lakukan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten / Kota, hari ke dua. Kegiatan di lakukan, di salah satu Hotel Jl Hasanuddin, Timika, Papua Tengah (31/07/2024).
Kegiatan hari ke dua, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten / Kota yang di lakukan DP3AP2KB, menghadirkan Katerina Saweri, S.STP.M.H Kasubid Pengembangan Budaya Dan Politik, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, sebagai narasumber. Dalam materinya Katerina mengatakan, kaum perempuan telah sejak lama memiliki peran penting di ranah politik dan pemerintahan. Dan hingga kini, peran tersebut makin meningkat dan semakin terbuka bagi kaum perempuan.
Perempuan sudah terbiasa berpolitik, karna politik di maknai sebagai pengambilan keputusan sehari – hari, kapan saja, dan dimana saja. Perempuan berpolitik untuk membawa isu perempuan dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Keterina Saweri.
Katerina juga menjelaskan makna politik bagi perempuan, seperti politik formal dan informal yang selalu terkait, misalnya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berpengaruh dalam rumah tangga. Dan juga seringnya pengabaian dari dunia politik, terhadap kebutuhan dan aspirasi perempuan yang dianggap wilayah private, bukan formal. Perempuan juga sering mengalami faktor – faktor ketidakadilan gender melaui proses subordinasi, yaitu meletakan perempuan di bawah supremasi lelaki, perempuan harus tunduk kepada sesama manusia, yakni kaum lelaki.
Perempuan memiliki hak untuk memilih dan di pilih, hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya. Hak untuk memegang jabatan dalam pemerintah, dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di segala tingkat. Berpartisipasi dalam pekerjaan untuk mewakili pemerintah dalam tingkat internasional, dan berpartisipasi dalam organisasi internasional.
Katerina Saweri.
Hak politik perempuan juga di rumuskan dalam Undang – Undang (UU) No 12 Tahun 2003 tentang pemilu memberi peluang dengan penetapan pasal 65 ayat 1, setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten / Kota untuk setiap daerah pemilihan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang – kurangnya 30 persen.
Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Supiah Narawena, Amd.Keb mengatakan, kami berharap, apa yang sudah kami lakukan dan buat dalam kegiatan ini, dapat menambah lagi pengetahuan dan pemahaman untuk seluruh peserta yang sudah ikut hadir dalam kegiatan ini. Saya melihat dari awal sampai akhir kegiatan ini, bagaimana kita mengekspresikan diri dan mengaktualisasikan diri, dalam mengenal kekurangan dan kelebihan pada pribadi kita masing – masing.
Kedepannya kita harus menjadi perempuan – perempuan hebat, bijak, dan bisa membuat perubahan – perubahan yang lebih baik. Menjadi contoh teladan bagi anak – anak kita, dan juga untuk kemajuan perempuan – perempuan dimasa yang akan datang.
Supiah Narawena.