Narapidana dan anak binaan yang diusulkan untuk menerima remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 79 tahun 2024 sebanyak 168 orang. Jumlah tersebut ada dalam pengajuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.
Kalapas Kelas IIB Timika, Jimreves. E.S. Muloke, SH saat dihubungi Wartawan, Selasa (13/8) sore mengatakan Rekapitulasi Pemberian Remisi Umum (RU I ) bagi Narapidana Lapas Timika dalam rangka HUT Kemerdekaan RI pada 17 agustus 2024 yaitu, jumlah penghuni 301 orang, yang terdiri dari Narapidana 215 orang, tahanan 86 orang.
Perolehan Remisi bagi Narapidana sebanyak 168 Orang, dengan rincian remisi sebagai berikut : Remisi 1 bulan sebanyak 19 orang, remisi 2 bulan 38 orang, remisi 3 bulan 70 orang, remisi 4 bulan 25 orang, remisi 5 bulan 15 orang, remisi 6 bulan 1 orang. Sementara Remisi Umum II atau bebas sebanyak 1 orang.
Pembacaan sekaligus pemberian Remisi 17 Agustus 2024 akan dibacakan dalam upacara pemberian remisi, pada Sabtu, 17 Agustus 2024 nanti di Lapas Kelas IIB Timika.
Narapidana dan anak binaan yang diusulkan memperoleh remisi, harus memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Selama menjalani masa hukuman, perilaku masing-masing narapidana dinilai oleh tim asesmen setiap UPT dan administrasinya juga harus lengkap, katanya.