Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Kabupaten Mimika. Rapat Koordinasi dilaksanakan, di salah satu Hotel Jl Cenderawasih, Timika, Papua Tengah (21/08/2024)
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Willem Naa mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Tujuan dari Program Perhutanan Sosial (Perhutsos) adalah untuk pelestarian hutan melalui keterlinatan masyarakat desa sekitar hutan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan. Perhutsos membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan areal hutan kepada pemerintah, untuk dikelola dan mendapat manfaat dari hutan dengan cara – cara yang ramah lingkungan.
Willem Naa.
Lanjutnya, Provinsi Papua Tengah memiliki kawasan hutan indikatif dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi VIII seluas kuang lebih 404.503 HA, sementara untuk Kabupatem Mimika masih dialokasilan seluas kurang lebih 176.264 HA.
Di Provinsi Papua Tengah sampai saat ini telah terbit persetujuan pengelolaan hutan sosial sebanyak 22 unit, dengan luasan sekitar 45.465 HA dan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terlibat, 4.933 KK. Khusus Untuk Kabupaten Mimika terdapat Surat Keputusan (SK) persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit, dengan luas sekitar 7.008 HA dan jumlah KK yang terlibat, 1.126 KK.
Belum optimalnya pemanfaatan PIAPS di Provinsi Papua Tengah untuk akses legal bagi masyarakat, dan kelompok perempuan dalam pemanfaatan kawasan hutan, perlu didukung dengan upaya – upaya strategis guna percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara khusus di Kabupaten Mimika.
Willem Naa.
Ia juga mengatakan, kolaborasi antar lembaga atau sinergi antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan penguatan regulasi menjadi suatu keniscayaan untuk mempercepat target perhutanan sosial. Di Kabupaten Mimika diperlukan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut (BPSKL) wilayah Maluku Papua dan Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah, telah menginisiasi pembentukan Pokja PPS di Provinsi Papua Tengah periode 2023 – 2025, dan perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Pokja PPS Kabupaten Mimika. Guna menginformasikan susunan dan tugas Pokja PPS Kabupaten Mimika, serta penyusunan rencana kerja Pokja percepatan perhutanan sosial, BPSKL wilayah Maluku Papua dan Dinas LHKP Provinsi Papua Tengah bekerjasama dengan The Asian Foundasion dan Yayasan Ekologi Sahul Lestari akan melaksanakan rapat koordinasi (RAKOR) Pokja PPS Kabupaten Mimika.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paliling mengatakan Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua berkunjung ke Mimika untuk melakukan sosialisasi dan workshop.
Ia juga mengatakan, Pokja PPS lingkup Provinsi sudah ada, mereka sekarang ke kabupaten, untuk membentuk Pokja PPS Kabupaten.
Lanjutnya, Mimika, Kabupaten pertama yang di inisiasi membentuk Pokja PPS setanah Papua. Mereka memilih Mimika karna mereka melihat, bahwa selama ini urusan – urusan yang berhubungan dengan perhutanan, sosial, KHLS itu berjalan dengan baik. Artinya, stakeholder yang berada di Mimika bisa bekerjasama dengan baik.
Intinya, Pokja PPS ini akan membantu masyarakat untuk memanfaatkan area hutan disekitar wilayah mereka, supaya ekonomi masyarakat bisa terdorong, dan juga menjaga kelestarian lingkungan hutan sekitar wilayah mereka. Pokja PPS juga akan berkolaborasi melibatkan Masyarakat Adat, Lembaga – Lembaga Adat, OPD terkait seperti Pertanian, UMKM.
Yohana Paliling.
Ia berharap Pokja PPS hari ini bisa terbentuk, dan mereka bisa memahami tugas – tugasnya. Fasilitator sudah ada, dan sudah ada juga yang menetap disini.