Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi perijinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) kepada pelaku usaha di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024. Bimtek ini dikhuskan bagi pelaku usaha Orang Asli Papu (OAP). Kegiatan dibuka oleh Assisten II Setda Mimika, Willem Naa di Timika, Kamis (22/8).
Sambutan Bupati Mimika yang dibacakan oleh Assisten II, Wilem Naa menyampaikan untuk meningkatkan pengawasan perijinan berusaha di daerah, yang diatur dalam Peraturan Kementerian Investasi/BKPM RI No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perijinan berusaha risiko, maka melalui DPMPTSP dapat melaksanakan pembinaan pelaksanaan penanaman modal kepada 40 pelaku usaha perorangan dan non perorangan. Dalam bentuk bimtek kepada pelaku usaha, sistem OSS RBA adalah sistem perijinan berusaha yang memulai dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat risiko yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
Dengan berpedoman pada peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha akan semakin mudah untuk memperoleh izin usaha.
Di era digitalisasi ini, Pemerintah berusaha memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya, dengan menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) serta dapat membuat pelaksanaan penertiban perizinan berusaha menjadi lebih efektif dan sederhana.
Dengan proses perizinan yang tepat sesuai dengan tingkat risikonya, akan mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan meningkatkan realisasi investasi di daerah.
Jumlah realisasi investasi tahun 2023 di Kabupaten Mimika sebesar 411.945.50 (Dihitung dalam juta rupiah), dimana target realisasi investasi secara Nasional di targetkan sebesar 1.400 Triliun dan untuk target Pemerintah Pusat pada tahun 2024 sebesar 1.650 Triliun. Untuk itu Pemerintah Daerah tetap mendukung capaian dimaksud dengan terus memberikan pembinaan dan membantu setiap kendala pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya.
Sementara data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terbit di Kabupaten Mimika sejak tahun 2021 sampai dengan 2024 sebanyak 5.711 NIB, yang terdiri dari Usaha Mikro Kecil (UMK) 5653 (98,98%) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) sebanyak 58 NI (1,02%), dengan jumlah proyek yang terbesar di 17 Distrik sebanyak 13.905 proyek berdasarkan tingkat risikonya. Dengan adanya kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memahami setiap tahapan proses perizinan, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, dan mengimplementasika ke dalam sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan masing-masing kementerian/lembaga/dinas terkait. Melalui bimtek ini kiranya pelaku usaha dapat memanfaatkan kegiatan sebaik mungkib dan mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan di Kabupaten Mimika, agar semakin baik dan optimal.
Saya berharap para peserta aktif dalam diakusi dua arah dan bertanya tentang hal-hal yang belum jelas terkait materi yang disampaikan oleh narasumber.
Wilem Naa.
Laporan ketua panitia Piet Tsenawatme melaporkan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang sistem OSS perizinan berusaha berbasis risiko. Peserta kegiatan sebanyak 40 pelaku usaha OAP, dan kegiatan ini didanai dari APBD Mimika di DPA Dinas DPMPTSP tahun 2024 sebesar Rp106.771 rupiah. Sementara Narasumber yaitu Sekretaris DPMPTSP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Catur Cahya Nuur Setia dan Erwin Setiadi sebagai analisis dokumen DPMPTSP DIY sebagai pendamping narasumber.
Kegiatan ini berlangsung satu hari dan terlihat antusias pelaku usaha OAP yang banyak memberikan pertanyaan seputar izin-izin usaha.