Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Jayapura, Papua, Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, mengelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Sosialisasi dilaksanakan, di salah satu Hotel, Jl Budi Utomo, Timika, Papua Tengah (27/08/2024).
Asisten I Setda Kabupaten Mimika, Bidang Pemerintahan dan Kesra, Septinus Timang mengatakan, Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 ini adalah :
- Tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
- Menyamakan data yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yang menjadi kewajiban Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pemerintah Daerah, serta pembayaran yang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
- Memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kabipaten / Kota.
- Meningkatkan hubungan yang baik dan koordinasi antara instansi terkait iuran jaminan kesehatan dan penyelesaian kendala – kenda oprasional di lapangan.
Lanjutnya, Satker / OPD Pemerintah Daerah yang belum tepat waktu dan tepat jumlah selama penyetoran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan beberapa komponen iuran yang belum sesuai ketentuan, kami harapkan agar dapat memberikan data dan penyetoran ke BPJS kesehatan sesuai ketentuan dalam rangka tingkat kepatuhan kedepannya dan bersama menjaga kesinambungan program JKN – KIS.
Ia juga menyampaikan, pentingnya koordinasi antara semua pihak terkait, baik dari Pemerintah Daerah, Badan Keuangan, hingga instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan jaminan kesehatan. Dengan koordinasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan akuntabel.
Sekali lagi saya ingin menekankan bahwa, kesehatan adalah investasi jangka panjang. Dengan memastikan pekerja kita mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak, kita tidak hanya menjaga kesejahteraan mereka, tetapi juga berkontribusi, pada peningkatan produktivitas, dan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Septinus Timang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan, Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang sampai dengan saat ini sangat berkomitmen, mendukung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada 8 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Mimika memperoleh penghargaan dari Presiden, yaitu Universal Health Coverage (UHC) 2024, dimana penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Kebupaten Mimika yang secara konsisten, dan berkomitmen dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat di Kabupaten Mimika. Lebih dari 95% masyarakat di Kabupaten Mimika masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Deny Jermy Eka Putra Mase.
Lanjutnya,, lewat kesempatan ini juga, kami ingin menyamakan persepsi terkat dengan hak, dan kewajiban tentang pembayaran atau penganggaran iuran JKN untuk lima komponen, dalam hal ini iuran wajib, maupun iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah, atau pekerja. Semoga dengan adanya sosialisasi ini kami akan bisa terus berkolaborasi dengan baik, agar program JKN ini bisa terus berkelanjutan dengan baik.
Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Kepala BPJS Cabang Jayapura, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, KPPN Kabupaten Mimika.