By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Bappeda Mimika Bekerjasama Dengan Uncen Lakukan Seminar Awal, Kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Bappeda Mimika Bekerjasama Dengan Uncen Lakukan Seminar Awal, Kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat
Daerah

Bappeda Mimika Bekerjasama Dengan Uncen Lakukan Seminar Awal, Kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat

30/08/2024
Situasi Seminar Awal, Kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat (30/08/2024). Nelson / CND Indonesia
SHARE

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, bekerjasama dengan Pusat Studi Dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Universitas Cenderawasih melaksanakan Seminar Awal, Kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat. Seminar dilaksanakan, di Ruang Rapat Lt 1, Kantor Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Jl Cenderawasih Sp 2, Timika, Papua Tengah (30/08/2024).

Maksud dan tujuan dari Seminar Awal, Kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat ialah menyediakan dokumen tentang keberadaan masyarakat hukum adat, yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Mimika. Dengan tujuan, untuk menyusun Dokumen Kampung Adat yang memuat nama, jumlah dan sebaran Masyarakat Hukum Adat, dan juga jumlah kampung dalam wilayah Masyarakat Kampung Adat. Dokumen kampung adat tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Mimika.

Asisten I Setda Kabupaten Mimika, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Septinus Timang dalam sambutannya mengatakan, wilayah adat, perangkat norma hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hak asal – usul struktur pemerintahan adat, dan harta kekayaan dan / atau benda adat. Untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat, maka perlu dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi dan menginventarisir, sebaran dan keberadaan masyarakat hukum adat, dalam wilayah suku besar Amungme dan Kamoro.

Lanjutnya, kegiatan ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan tersedianya dokumen tentang keberadaan masyarakat hukum adat, yang akan dijadikan sebagi acuan dalam pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika.

Advertisements

Ia juga mengatakan, Kampung Adat adalah kampung yang berada dalam masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur, dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional, dan berada di Kabupaten Mimika.

Saat ini Kabupaten Mimika memiliki 133 kampung, yang tersebar dalam wilayah Suku Kamoro dan Suku Amungme. Diantara kampung – kampung dalam wilayah kedua suku besar tersebut, terdapat wilayah adat, perangkat norma hukum adat, kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hak asal – usul, struktur pemerintahan adat, dan harta kekayaan dan / atau benda adat.

Septinus Timang.

Narasumber, Kepala Pusat Studi dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Universitas Cendrawasih, Agustinus Fatem dalam pemaparan materinya, tentang Penyusunan Dokumen Kampung Adat antara lain seperti :

  • Ruang lingkup yang teridentifikasinya wilayah adat pada kampung -kampung asli Suku Amungme dan Suku Kamoro.
  • Teridentifikasinya perangkat norma hukum adat pada kampung – kampung asli Suku Amungme dan Suku Kamoro.
  • Teridentifikasinya kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hak asal – usul pada kampung – kampung asli Suku Amungme dan Suku Kamoro.
  • Teridentifikasinya struktur Pemerintahan Adat pada kampung – kampung asli Suku Amungme dan Suku Kamoro.
  • Teridentifikasinya harta kekayaan dan / atau benda adat pada kampung – kampung asli Suku Amungme dan Suku Kamoro, dan tersusunnya dokumen kampung adat di Kabupaten Mimika.

Ia juga memaparkan materi metode penyusunan lokasi studi sebaran kampung asli Suku Amungme seperti Distrik Jila (2 kampung), Distrik Tembagapura (2 kampung).
Lokasi sebaran kampung asli Suku Kamoro seperti Distrik Mimika Tengah (2 kampung), Distrik Mimika Barat (2 kampung), dan Distrik Mimika Barat Tengah (2 kampung). Dan alur penyusunan sampai pada pelaksana kegiatan.

You Might Also Like

Disparbudpora Mimika Gelar Lomba Pembuatan Film Pendek Budaya Suku Amungme dan Suku Kamoro

Peringati Hari Masyarakat Adat Internasional Ombudsman Papua Tengah Gelar FGD Satukan Suku Amungme dan Kamoro

Dinkes Mimika Sosialisasi dan PPLK Pada 13 Puskesmas BLUD, Yakobus : Pembentukan BLUD Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Rayakan HUT Ke-10 UMKM, Evert : Pemkab Mimika Komitmen Ciptakan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Inklusif

Bagian Kesra Mimika Gelar Tabligh Akbar, Ananis Faot : Pembangunan Yang Sejati Tidak Hanya Berbasis Pada Infrastruktur Fisik

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Diikuti Ribuan Masa Pendukung, Deklarasi dan Pendaftaran Paslon JOEL Berjalan Lancar
Next Article KPU Kabupaten Mimika Merilis Daftar Partai Pengusung Bakal Calon Bupati dan Wabup di Pilkada 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Disparbudpora Mimika Gelar Lomba Pembuatan Film Pendek Budaya Suku Amungme dan Suku Kamoro
Daerah
Peringati Hari Masyarakat Adat Internasional Ombudsman Papua Tengah Gelar FGD Satukan Suku Amungme dan Kamoro
Daerah
Dinkes Mimika Sosialisasi dan PPLK Pada 13 Puskesmas BLUD, Yakobus : Pembentukan BLUD Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Daerah
Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Rayakan HUT Ke-10 UMKM, Evert : Pemkab Mimika Komitmen Ciptakan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Inklusif
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?