Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, bekerjasama dengan Pusat Studi Dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Universitas Cenderawasih melaksanakan Seminar Awal, Kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat. Seminar dilaksanakan, di Ruang Rapat Lt 1, Kantor Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Jl Cenderawasih Sp 2, Timika, Papua Tengah (30/08/2024).
Maksud dan tujuan dari Seminar Awal, Kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat ialah menyediakan dokumen tentang keberadaan masyarakat hukum adat, yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Mimika. Dengan tujuan, untuk menyusun Dokumen Kampung Adat yang memuat nama, jumlah dan sebaran Masyarakat Hukum Adat, dan juga jumlah kampung dalam wilayah Masyarakat Kampung Adat. Dokumen kampung adat tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Mimika.
Asisten I Setda Kabupaten Mimika, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Septinus Timang dalam sambutannya mengatakan, wilayah adat, perangkat norma hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hak asal – usul struktur pemerintahan adat, dan harta kekayaan dan / atau benda adat. Untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat, maka perlu dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi dan menginventarisir, sebaran dan keberadaan masyarakat hukum adat, dalam wilayah suku besar Amungme dan Kamoro.
Lanjutnya, kegiatan ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan tersedianya dokumen tentang keberadaan masyarakat hukum adat, yang akan dijadikan sebagi acuan dalam pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika.
Ia juga mengatakan, Kampung Adat adalah kampung yang berada dalam masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur, dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional, dan berada di Kabupaten Mimika.
Saat ini Kabupaten Mimika memiliki 133 kampung, yang tersebar dalam wilayah Suku Kamoro dan Suku Amungme. Diantara kampung – kampung dalam wilayah kedua suku besar tersebut, terdapat wilayah adat, perangkat norma hukum adat, kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hak asal – usul, struktur pemerintahan adat, dan harta kekayaan dan / atau benda adat.
Septinus Timang.
Narasumber, Kepala Pusat Studi dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Universitas Cendrawasih, Agustinus Fatem dalam pemaparan materinya, tentang Penyusunan Dokumen Kampung Adat antara lain seperti :
- Ruang lingkup yang teridentifikasinya wilayah adat pada kampung -kampung asli Suku Amungme dan Suku Kamoro.
- Teridentifikasinya perangkat norma hukum adat pada kampung – kampung asli Suku Amungme dan Suku Kamoro.
- Teridentifikasinya kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hak asal – usul pada kampung – kampung asli Suku Amungme dan Suku Kamoro.
- Teridentifikasinya struktur Pemerintahan Adat pada kampung – kampung asli Suku Amungme dan Suku Kamoro.
- Teridentifikasinya harta kekayaan dan / atau benda adat pada kampung – kampung asli Suku Amungme dan Suku Kamoro, dan tersusunnya dokumen kampung adat di Kabupaten Mimika.
Ia juga memaparkan materi metode penyusunan lokasi studi sebaran kampung asli Suku Amungme seperti Distrik Jila (2 kampung), Distrik Tembagapura (2 kampung).
Lokasi sebaran kampung asli Suku Kamoro seperti Distrik Mimika Tengah (2 kampung), Distrik Mimika Barat (2 kampung), dan Distrik Mimika Barat Tengah (2 kampung). Dan alur penyusunan sampai pada pelaksana kegiatan.