By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: KPU Mimika : Ketiga Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Politik > KPU Mimika : Ketiga Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
Politik

KPU Mimika : Ketiga Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

06/09/2024
Foto bersama dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Syarat Administrasi, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 (06/09/2024) Nelson / CND Indonesia
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Syarat Administrasi, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Rapat Pleno dilakukan, di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jl Hasanuddin, Timika, Papua Tengah (06/09/2024).

Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sampai pada tanggal 4 September, oleh tim pemeriksan dan tim peneliti, untuk ketiga Paslon mendapat hasil penelitian sebagai berikut :

  • Pasangan Calon Bupati Alexander Omaleng dan Calon Wakil Bupati Yusuf Rombe Pasarin, Dalam penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, KPU Kabupaten Mimika memastikan kelengkapan dan kebenaran persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat.
  • Pasangan Calon Bupati Maximus Tipagau dan Calon Wakil Bupati Peggi Patricia Pattipi, Dalam penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, KPU Kabupaten Mimika memastikan kelengkapan dan kebenaran persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat.
  • Pasangan Calon Bupati Johannes Rettob dan Calon Wakil Bupati Emanuel Kemong. Dalam penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, KPU Kabupaten Mimika memastikan kelengkapan dan kebenaran persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat.

Ia mengatakan, ada 18 item syarat administrasi yang harus dilengkapi dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Jadi, 18 item ini sifatnya akumulatif, ketika 1 syarat saja tidak terpenuhi, maka syarat admistrasi akan dinyatakn belum memenuhi syarat.

Status belum memenuhi syarat itu, bukan berarti ke 18 syarat item itu tidak benar semua, ada yang benar dan ada yang belum benar. Syarat admistrasi ini sebenarnya sangat tehnis, seperti latar belakang foto, lalu ada yang belum di tandatangani, penulisan gelar yang belum standar. Nah, oleh aplikasi silon dibaca belum memenuhi syarat. Hironimus Kia Ruma.

Advertisements

Lanjutnya, nanti setelah ini, kami klik diaplikasi silon status belum memenuhi syaratnya, maka dengan sendirinya akses silon di teman – teman paslon akan terbuka, sehingga teman – teman dapat memperbaiki syarat – syarat yang belum benar dalam jangka waktu 3 hari, terhitung dari hari ini, tanggal 6, 7, dan 8 untuk perbaikan dan penyerahan syarat administrasi. Dan kami akan lakukan penelitian ulang dari Tanggal 8 September sampai Tanggal 14 September.

Semua dokumen, terutama terkait dengan ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perlu dilakukan verifikasi faktual. Terkait Ijazah, untuk semua Paslon, kami KPU perlu melakukan verifikasi faktual, karna dokumen yang kami terima itu, dokumen fotocopy yang dilegalisir, sehingga kami perlu melakukan klarifikasi terhadap instansi yang melegalisir dokumen yang dimaksud.

You Might Also Like

Pemkab Mimika Alokasi Dana Hibah Pada 10 Parpol

Menang Pilkada Mimika, Pasangan JOEL Jadi Bupati dan Wabup Terpilih 2024 – 2029

Kapolda Papua Tengah Tinjau Langsung Pengamanan Pleno Pilkada di Kabupaten Mimika

Rapat Pleno Terbuka Hasil Pilkada Mimika Resmi Dimulai, dan Berlangsung Selama 3 Hari

Sumber Resmi KPU, Cek di Sini Hasil Real Count Pilkada Mimika 2024

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Kukuhkan Kepengurusan FKUB Provinsi Papua Tengah, Ignatius Robertus Adii Jabat Ketua
Next Article Johannes Rettob Ucapkan Terima kasih Kepada Seluruh Masyarakat Mimika
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Diskominfo Mimika Gelar Rapat Dewan Smart City II, Bupati : Kedepan OPD dan Masyarakat Diundang Untuk Sampaikan Inovasi
Daerah
DP3AP2KB Mimika Launching dan Seminar Eksekutif GDPK 2025-2045
Daerah
Disparbudpora Mimika Gelar Lomba Pembuatan Film Pendek Budaya Suku Amungme dan Suku Kamoro
Daerah
Peringati Hari Masyarakat Adat Internasional Ombudsman Papua Tengah Gelar FGD Satukan Suku Amungme dan Kamoro
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?