Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Syarat Administrasi, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Rapat Pleno dilakukan, di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jl Hasanuddin, Timika, Papua Tengah (06/09/2024).
Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sampai pada tanggal 4 September, oleh tim pemeriksan dan tim peneliti, untuk ketiga Paslon mendapat hasil penelitian sebagai berikut :
- Pasangan Calon Bupati Alexander Omaleng dan Calon Wakil Bupati Yusuf Rombe Pasarin, Dalam penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, KPU Kabupaten Mimika memastikan kelengkapan dan kebenaran persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Pasangan Calon Bupati Maximus Tipagau dan Calon Wakil Bupati Peggi Patricia Pattipi, Dalam penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, KPU Kabupaten Mimika memastikan kelengkapan dan kebenaran persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat.
- Pasangan Calon Bupati Johannes Rettob dan Calon Wakil Bupati Emanuel Kemong. Dalam penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, KPU Kabupaten Mimika memastikan kelengkapan dan kebenaran persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ia mengatakan, ada 18 item syarat administrasi yang harus dilengkapi dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Jadi, 18 item ini sifatnya akumulatif, ketika 1 syarat saja tidak terpenuhi, maka syarat admistrasi akan dinyatakn belum memenuhi syarat.
Status belum memenuhi syarat itu, bukan berarti ke 18 syarat item itu tidak benar semua, ada yang benar dan ada yang belum benar. Syarat admistrasi ini sebenarnya sangat tehnis, seperti latar belakang foto, lalu ada yang belum di tandatangani, penulisan gelar yang belum standar. Nah, oleh aplikasi silon dibaca belum memenuhi syarat. Hironimus Kia Ruma.
Lanjutnya, nanti setelah ini, kami klik diaplikasi silon status belum memenuhi syaratnya, maka dengan sendirinya akses silon di teman – teman paslon akan terbuka, sehingga teman – teman dapat memperbaiki syarat – syarat yang belum benar dalam jangka waktu 3 hari, terhitung dari hari ini, tanggal 6, 7, dan 8 untuk perbaikan dan penyerahan syarat administrasi. Dan kami akan lakukan penelitian ulang dari Tanggal 8 September sampai Tanggal 14 September.
Semua dokumen, terutama terkait dengan ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perlu dilakukan verifikasi faktual. Terkait Ijazah, untuk semua Paslon, kami KPU perlu melakukan verifikasi faktual, karna dokumen yang kami terima itu, dokumen fotocopy yang dilegalisir, sehingga kami perlu melakukan klarifikasi terhadap instansi yang melegalisir dokumen yang dimaksud.