Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian secara resmi menunjuk Valentinus Sudarjanto Sumito, jabatan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika.
Penunjukan Pj Bupati Kabupaten Mimika, disahkandibacakan dalam acara Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, oleh Pj Gubernur, Ribka Haluk, pada Jumat (6/9).
Dalam petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri disampaikan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 100.2.1.3 – 3663 tahun 2024, tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
Menteri Dalam Negeri menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
Satu, mengesahkan pemberhentian dengan hormat saudara Johanes Rettob, S.Sos. M.M. dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Mimika, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2024.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3664 Tahun 2024 Tentang pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Sementara itu Surat Keputusan tentang pengangkatan Pj Bupati Mimika berbunyi, Menteri Dalam Negeri menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
Kesatu, mengangkat saudara Valentinus Sudaryanto Sumitro, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
Kedua, Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu :
A. Selama melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama.
B. Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Mempunyai tugas kewenangan kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewenangan kewajiban dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai Pemerintahan Daerah.
D. Dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf C dilarang :
- Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
- Membatalkan perijinan yang dikeluarkan penjabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
- Membuat kebijakan pemekaran daerah.
- Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
E. Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf “D” dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
F. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mimika pada tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
G. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.
- Masa jabatan penjabat Bupati Mimika sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1, paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Petikan Surat Keputusan disampaikan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden RI. (Etty Welerubun)