Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, melakukan Konsultasi Publik 1. Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Timika. Konsultasi dilakukan, di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, Jl Cenderawasih SP 3, Timika, Papua Tengah (06/09/2024).
Maksud dari penyusunan RDTR Perkotaan Timika adalah mewujudkan detail tata ruang dan pengendalian pemanfaatannya yang mendukung terciptanya kawasan yang fungsional secara aman, serasi, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan sebagai arahan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan fisik kawasan. Juga sebagai pedoman bagi instansi untuk menyusun zonasi, dan pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan.
Asisten I Setda Kabupaten Mimika, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Septinus Timang dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan Perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) , yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional, atau beberapa Provinsi, yang ditentukan berdasarkan kriteria, antara lain :
- Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan expor – impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional.
- Kawasan pertokoan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi.
- Kawasan pertokoan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi sekala nasional atau melayani beberapa provinsi.
- Kawasan perkotaan yang berada dipesisir yang berfungsi atau berpotensi pelabuhan hub internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan.
Lanjutnya, saat ini kawasan Perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan jasa maupun sarana dan prasarananya. Kawasan Perkotaan Timika telah mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan pemukiman, perdagangan, dan jasa. Sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.
Saya berharap pada kegiatan Konsultasi Publik 1 ini, bisa memberikan masukan – masukan yang bermanfaat, sehingga kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Timika yang akan dilaksanakan, bisa dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika. Septinus Timang.
Narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Firdaus dalam pemaparan materinya mengatakan, Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Mimika, ada lima Distrik yang menjadi ruang lingkup wilayahnya. Lingkup wilayah kegiatan ini meliputi lima wilayah admistrasi Distrik, yaitu Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Wania, dan Iwaka.
Lanjutnya, tahapan pengumpulan data & informasi, dan tahap analisis. Data & informasi yang meliputi, data kondisi administrasi, data kondisi topografi, data jenis tanah, data kondisi daerah aliran sungai, data curah hujan, data kawasan hutan, data pertanahan, data potensi rawan bencana alam, data kondisi demografi.
Adapun tahapan analisis meliputi analisis struktur internal wp, analisis sistem pengunaan lahan, analisis sosial budaya, analisis kelembagaan, analisis kondisi lingkungan binaan, analisis transportasi, analisis sumberdaya alam dan fisik, analisis kependudukan, analisis ekonomi dan lainnya.
Sasaran dari Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Timika adalah untuk menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan pemukiman dalam kawasan. Mendorong investasi di dalam kawasan, dan terkoordinasinya pembangunan kawasan antar pemerintah, masyarakat dan swasta. Firdaus.
Untuk rencana tindak lanjut penyusunan RDTR Perkotaan Timika, adalah sebagai berikut :
- Perumusan konsep RDTR & peraturan zonasi akan dilakukan pada bulan September.
- Penyusunan naskah kajian kebijakan & Ranperkada, pada bulan September – Oktober.
- Pelaksanaan konsultasi publik 2, pada Minggu ke-1 Oktober.