Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah, melaksanakan Penyaluran Bantuan Sosial Penaganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024. Penyaluran Bantuan Sosial dilaksanakan, di Kantor PT POS Indonesia, Jl Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah (18/09/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, DR. Ribka Haluk mengatakan, bantuan sosial ini dari Pemprov Papua Tengah, dari Gubernur langsung. Bantuan sosial ini juga bukan hanya di Kabupaten Mimika, tetapi ada 8 kabupaten yang akan menerima bantuan sosial ini.
Lanjutnya, hari ini kebetulan saya sedang bertugas disini, kita serahkan langsung disini secara simbolis, selanjutnya PT POS Indonesia, cabang Timika yang akan menyalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, di Kabupaten Mimika.
“Tujuan dari bantuan sosial kemiskinan ekstrem sejumlah Rp6 Juta ini, untuk 6 bulan. Kami hitung 1 bulan, Rp1 Juta”. Ucapnya.
Ribka juga mengatakan, Kabupaten Mimika ada sekitar seribu penerima. Jadi, program ini murni dari Provinsi Papua Tengah, bukan dari pusat. Mudah – mudahan kabupaten bisa bertambah lagi, ini untuk merangsang, supaya penerimaannya langsung, masyarakat menerima.
Lanjutnya, setelah ini kita mau ke Pomako, menyerahkan bantuan perumahan sehat untuk masyarakat Pomako, termasuk juga dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Semoga berkat ini bisa bermanfaat bagi masyarakat kami, yang ada di Kabupaten Mimika. Ujarnya.
Kepala PT POS Indonesia, cabang Timika, Lindra Harianto mengatakan, kami akan menyalurkan bantuan ekstrem kepada seribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan nominal besaran Rp6 Juta per keluarga.
“Disini kami hanya menjadi juru bayar, untuk kriteria penerima itu semua ada di Pemerintah Daerah, Dinsos, atau dari Pemprov. Karna yang membuat Surat Keputusan (SK) dari Pemprov”. Ujarnya.
Lanjutnya, untuk jadwal penyaluran akan kami sesuaikan dengan teman – teman dari Dinas Sosial, karna ini tersebar di 18 Distrik. Kami akan bagi kepada KPM langsung, agar terhindar dari konflik, karena memang tidak semua mendapatkan bantuan ini.
Lindra juga mengatakan, info yang saya terima, pemberian bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang belum pernah sama sekali mendapatkan BLT.
Untuk syarat pencairan dana bantuan kemiskinan ekstrem KPM, cukup bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ucapnya.